Ini Hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat

Bandung, KPonline  – Pengawalan penetapan UMSK Bogor dan wilayah Kabupaten/Kota lainnya, yang dilakukan sejak pukul 09.00 WIB  hingga pukul 18:00 WIB, akhirnya. menghasilkan beberapa poin penting yang cukup menggembirakan. Beberapa poit tersebut antara lain adalah:

1. Nilai UMSK yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor diterima secara lengkap oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

2. Sejumlah perusahaan, yaitu sebanyak 21 perusahaan yang menolak rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor diabaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, dan harus mengikuti keputusan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, dan saat nanti sudah dikeluarkan Surat Keputusan oleh Gubernur Jawa Barat, perusahaan-perusahaan yang menolak penetapan UMSK Bogor harus mengikuti keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tersebut.

3. Upah Padat Karya yang juga dikenal dengan Upah TSK (Tekstil, Sandang dan Kulit) masih menjadi perdebatan yang alot dan berkepanjangan. Hal ini dikarenakan apihak APINDO Bogor tidak mau berunding dengan Serikat Pekerja apabila Upah Padat Karya tidak dimasukkan dalam pembahasan.

4. Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang sudah diterima pada Jumat, 13 April 2018, akan segera diserahkan ke Gubernur Jawa Barat, maksimal akhir April 2018 untuk ditandatangani.

Meskipun hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada hari ini cukup menggembirakan buruh-buruh di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, harap-harap cemas masih saja menghantui buruh-buruh yang masih setia melakukan pengawalan penetapan UMSK Bogor dan beberapa wilayah Kabupaten/Kota lainnya.

Sebut saja Esti, salah seorang staff Kantor Konsulat Cabang FSPMI Subang. Dia menegaskan, “pengawalan UMSK harus terus dilakukan hingga SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di berbagai wilayah Kabupaten/Kota. Hingga rekomendasi UMSK tersebut ditanda tangani oleh Gubernur Jawa Barat. Pokoknya mah harus sampai tuntas.” terang Esti dengan dialek Sunda yang masih kental.

 

Hal ini cukup beralasan untuk dikemukakan kepada khalayak ramai dan khususnya buruh-buruh. Penetapan UMSK diberbagai wilayah Kabupaten/Kota seringkali mendapatkan rintangan yang sangat sengit dan bertubi-tubi dari oknum-oknum yang menginginkan adanya upah murah bagi buruh-buruh.

Pos terkait