Ini Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor Tentang UMK 2021

Bogor, KPonline – Berdasarkan berita acara rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor yang digelar di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, pada Senin 16 November 2020, ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan. Salah satunya yaitu mengenai ketentuan-ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomer 18 tahun 2020, tentang perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomer 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Pada rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor juga membahas mengenai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomer M/11/HK.04/X/2020 yang dikeluarkan pada 26 Oktober 2020, tentang penetapan upah minimum tahun 2021 di masa pandemi Corona Virus Disease – 19 (Covid-19). 

Bacaan Lainnya

Unsur pemerintah memberikan masukan dan pendapat :

1. Penyesuaian UMK Kabupaten Bogor tahun 2021 tidak mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan nomer M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020. Akan tetapi mengacu kepada ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomer 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

2. Menggunakan data BPS (year on year)

3. Penyesuaian UMK Kabupaten Bogor naik sebesar nilai angka inflasi nasional, yaitu sebesar 1,42%, dan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,85%. Maka dengan demikian besaran kenaikan UMK Kabupaten Bogor 2021 sebesar 3,27% dari UMK Kabupaten Bogor 2020.

Dari unsur pengusaha, menyatakan sikap DPK Apindo Kabupaten Bogor sebagai berikut :

1. DPK Apindo Kabupaten Bogor, ingin menyelamatkan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor. Dan menyatakan sikap agar selama masa pandemi Covid-19, setidak-tidaknya tidak ada surat rekomendasi Bupati Bogor untuk UMK 2021. Dengan demikian, maka tidak ada Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK di Kabupaten Bogor. Dengan kondisi seperti ini, maka upah yang sudah dibayarkan terakhir, tidak boleh diturunkan, atau dibayar kurang dari upah yang sekarang.

Dengan sikap dan pernyataan dari APK Apindo Kabupaten Bogor, maka perusahaan yang telah membayar buruhnya menggunakan UMK, dan perusahaan yang telah membayar buruhnya diatas UMK, dan perusahaan yang telah membayar buruhnya menggunakan upah kesepakatan (khusus perusahaan Padat Karya) tidak boleh diturunkan lagi upah tersebut.

2. Dalam hal Bupati Bogor membuat surat rekomendasi UMK 2021, dengan harapan Gubernur menerbitkan SK Gubernur tentang UMK 2021 Kabupaten Bogor, dengan mengacu pada SE Menaker nomer M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020, tentang penetapan upah minimum di masa pandemi Covid-19, serta Surat Gubernur Jawa Barat nomer 561/4795/Hukham pada 31 Oktober 2020 tentang penyampaian SE Menaker tentang penetapan upah minimum di masa pandemi Covid-19, maka DPK Apindo Kabupaten Bogor menyampaikan “nilai UMK 2021 sama dengan nilai UMK 2021” dengan pertimbangan : 

a. Produksi hampir di semua perusahaan di Kabupaten Bogor menurun antara 30% sampai dengan 70%, karena berkurangnya bahan baku dan pemasaran lokal maupun eksport.

b. Akibat menurunnya produksi, maka pendapatan perusahaan pun menurun antara 30% hingga 50%.

c. Sudah ada 152 perusahaan yang telah merumahkan 9.036 buruh, dan dengan terpaksa telah mem-PHK 941 buruh.

d. Sesuai data Provinsi Jawa Barat, 60% perusahaan manufaktur berada di wilayah Provinsi Jawa Barat, dan kita harus menjaga investasi ini, termasuk di Kabupaten Bogor, yang telah menyerap ratusan ribu pekerja.

e. Saat ini, Indonesia telah mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 3,2% (sejak 2019).

3. Perlu suatu pertimbangan yang benar-benar bijaksana dari semua unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dalam menyikapi kondisi ekonomi Indonesia saat ini, khususnya di Kabupaten Bogor. Pernyataan sikap DPK Apindo Kabupaten Bogor ini, sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan UMK Kabupaten Bogor 2021.

Sehubungan dengan penyesuaian upah minimum 2021 Kabupaten Bogor, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh juga memberikan pandangan dan pendapat dalam rapat tersebut.

1. Bahwa penetapan upah minimum 2021 masih menggunakan Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur tentang pengupahan.

2. Bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah nomer 78 tahun 2015 mengenai pengupahan yang pada pokoknya mengatur Komponen Hidup Layak (KHL) ditinjau dalam waktu 5 tahun.

3. Bahwa berdasarkan Pasal 12A Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 18 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang pada pokoknya komponen dan jenis kebutuhan hidup layak, hasil peninjauan tahun 2020 sebanyak 64 komponen.

Berdasarkan pemaparan, pandangan dan pendapat dari unsur buruh yang ada didalam Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, maka unsur buruh merekomendasikan : 

1. Menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomer 4/1083/HK.00.00/X/2020 perihal penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomer 561/4795/Hukham perihal penyampaian Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum di masa pandemi Covid-19.

2. Bupati Bogor tetap merekomendasikan SK UMK 2021.

3. Kenaikan UMK 2021 berdasarkan hasil survey 64 KHL sebesar 10,26%, sehingga UMK Kabupaten Bogor 2021 sebesar Rp. 4.502.811,44.

4. Setelah ditetapkannya UMK 2021, segera membahas penetapan UMSK 2021.

Penulis : Gunawan
Editor : RDW
Foto : Gun Kalasinikov

Pos terkait