Hak Jawab dan Permohonan Maaf Kepada PT Musim Mas Terkait Pemberitaan di koranperdjoeangan.com

Jakarta, KPonline – PT Musim Mas, melalui Law Office H. Heiman Basri, SH., MBA – H. Zulehairi, SH & Rekan selaku Advokat dan Kuasa Hukum Tetap dari PT Musim Mas memberikan hak jawab terhadap penerbitaan di koranperdjoeangan.com yang berjudul ‘PHK Pekerjanya, PT. Musim Mas Acuhkan Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja’ (https://www.koranperdjoeangan.com/phk-pekerjanya-pt-musim-mas-acuhkan-surat-anjuran-dinas-tenaga-kerja/) tertanggal 10 November 2020. Adapun hak jawab ini diterima oleh Redaksi Koran Perdjoeangan pada hari Senin, 16 November 2020.

“Dalam kaitan dengan itu, pertama-tama kami mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada PT Musim Mas karena telah dirugikan atas pemberitaan di atas. Setelah dilakukan klarifikasi, berita yang telah tayang di koranperdjoeangan.com tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang ada,” kata Pemimpin Redaksi koranperdjoeangan.com, Kahar S. Cahyono. Kahar juga menegaskan, bahwa ini menjadi pelajaran yang berharga untuk dewan redaksi agar kesalahan serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Atas dasar itulah, dengan ini koranperdjoeangan.com memuat hak jawab disertai permohonan maaf kepada PT Musim Mas, sebagai berikut:

Pertama, pihak PT Musim Mas tidak pernah dikonfirmasi dan/atau diverifikasi oleh wartawan koranperdjoeangan.com untuk pemberitaan tersebut. Sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Di mana seharusnya wartawan selalu menguji inaformasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tak bersalah, yang di dalam penafsirannya menguji informasi berarti melakukan chek and recheck tentang kebenaran informasi itu dan prinsip praduga tak bersalah adalah prinsip tidak mengakimi seseorang.

Kedua, bahwa tidak benar isi berita tersebut yang secara tendensius menyatakan PT Musim Mas Acuhkan Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja.

Sebab faktanya, secara hukum perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara PT Musim Mas dengan Sdr Herdirman Waruwu yakni perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja saat ini sedang dilakukan penyelesaian dengan berpedoman kepada ketentuan-kertentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam kaitan dengan itu, telah dilakukan mediasi antara PT Musim Mas dengan Sdr Herdirman Waruwu oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan dan oleh karena tidak tercapai kesepakatan penyelesiaan di antara para pihak, maka mediator telah mengeluarkan surat anjuran (tertulis) Nomor 567/DTK-PHI/IX/2020/899 tanggal 7 September 2020.

Bahwa secara hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf (c) dan (d) UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mengatur sebagai berikut: Para pihak harus sudah memberitahukan jawaban tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis.

Faktanya, pada tanggal 16 September 2020 , PT Musim Mas telah memberikan jawaban atas surat anjuran tersebut yang pada pokoknya menolak anjuran sebagaimana tertuang dalam surat nomor: 162.HM/MM-BTK/09-2020;

Bahwa ketentuan pasal 14 ayat (1) UU No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indsutrial secara tegas mengatur bahwa, dalam hak anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri setempat.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, jelas secara hukum membuktikan bahwasannya klien kami telah memberikan tanggapan dengan menolak anjuran tertulis dari mediator tersebut. Oleh karenanya terbukti tidak benar isi berita koranperdjoeangan.com yang menyatakan PT Musim Mas acuhkan Surat Dinas tenaga Kerja, sebab baik judul maupun isi beritanya tidak ada dikonfirmasi dan/atau diverifikasi oleh wartawan bapaak kepada klien kami, sehingga informasi yang disampaikan dalam berita tersebut hanya opini tanpa didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik sehingga sangat merugikan hak dan kepentingan hukum klien kami,” demikian disampaikan secara tertulis yang disampaikan Penasehat Hukum Tetap dari PT Musim Mas tertanggal 12 November 2020.

Selanjutnya disampaikan, bahwa PT Musim Mas sangat keberatan atas pemberitaan tersebut sebab jelas-jelas pemberitaan tersebut tidak didasarkan fakta-fakta yang sebenarnya. Padahal tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan klien kami dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut, apalagi sikap menolak anjuran tertulis dari mediator merupakan hak dari para pihak yang dilindungi oleh hukum berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat (2) huruf (c) dan (d) UU No 2 tahun 2004.

Catatan Redaksi:

  1. Demikian pemuatan hak jawab PT Musim Mas terkait pemberitaan di koranperdjoeangan berjudul “PHK Pekerjanya, PT. Musim Mas Acuhkan Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja”.
  2. Sekali lagi, atas nama Dewan Redaksi koranperdjoeangan.com kami mengucapkan permohonan maaf atas pemuatan berita yang merugikan kepentingan PT Musim Mas sebagaimana tersebut di atas.
  3. Sebagai bentuk kesungguhan atas permohonan maaf ini, redaksi telah menghapus berita tersebut dari laman koranperdjoeangan.com