Ini Hasil Rapat Bipartit UMSK 2019 Kabupaten Bogor

Bogor, KPonline – Pada Selasa 26 Februari 2019, bertempat di Graha Apindo Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan Rapat Bipartit anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh dan unsur pengusaha. Rapat Bipartit tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan. Rapat Bipartit UMSK 2019 Kabupaten Bogor tersebut, baru selesai sekitar pukul 23:00 WIB, sejak dimulai pada pukul 17:00 WIB.

Mengenai KBLI 5 Digit, masih terdapat perbedaan pendapat antara anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh dan unsur pengusaha (Apindo). Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur pengusaha berpendapat bahwa untuk penentuan KBLI 5 Digit, hanya memunculkan KBLI 5 Digit yang sudah tertuang dalam SK Gubernur No.561/430/Yanbangsos/2018 tentang UMSK Bogor 2018.

Bacaan Lainnya

Sedangkan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh berpendapat bahwa SK Gubernur No. 561/430/Yanbangsos/2018 tetap harus disempurnakan dengan membuat turunan dari KBLI 2 Digit, 3 Digit dan 4 Digit menjadi KBLI 5 Digit.

Dalam hal penentuan KBLI 5 Digit tersebut, dapat disimpulkan bahwa, perjalanan panjang UMSK 2019 Kabupaten Bogor sepertinya akan terjadi. Karena hingga pada saat Rapat Bipartit UMSK 2019 tersebut selesai, polemik KBLI 5 Digit adalah salah satu permasalahan yang tak kunjung berkesudahan.

Dan inilah beberapa kesimpulan hasil Rapat Bipartit UMSK 2019 Kabupaten Bogor lanjutan tersebut.

1. Bahwa anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur pengusaha dan unsur buruh, telah bersepakat tentang 3 variabel, yaitu perusahaan-perusahaan dengan skala besar, pertumbuhan nilai tambah dan produktivitas tenaga kerja, sebagaimana yang tercantum dalam Permenaker No.15/2018 tentang Upah Minimum.
2. Bahwa anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh sebagaimana yang tercantum pada huruf A (KBLI 5 Digit) poin 2 dan 3, mengusulkan untuk dijadikan sebagai sektor unggulan.
3. Bahwa kajian secara lengkap diserahkan kepada unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor.
4. Bahwa Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor untuk kajian sektor unggulan akan dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, paling lambat 5 Maret 2019 (tanggal akan diinformasikan kemudian). (RDW)

Pos terkait