Batam, KPonline – Para pimpinan FSPMI Batam diterima oleh Walikota Batam, dan langsung mengadakan dialog disalah satu ruangan kantor Walikota Batam. Terlihat juga hadir dari perwakilan B’right Batam. Senin (12/8/2019).
Berikut beberapa point hasil pertemuan pimpinan FSPMI dengan Walikota Batam yang disampaikan sendiri oleh ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Alfitoni dihadapan massa aksi.
Pertama, terkait penolakan revisi UU Nomor 13 tahun 2003, Walikota Batam siap dan akan membuat surat penolakan atau pernyataan sikap penolakan revisi UU No. 13/2003 FSPMI Batam serta menyampaikan / meneruskan kepada Pemerintah pusat agar jangan dulu merevisi UU No.13/2003.
Kedua, mengenai surat dukungan tentang PHI. Walikota Batam menyampaikan jika perlu FSPMI Batam yang membuat surat dukungannya agar PHI ada di Batam kemudian Walikota Batam tinggal menandatangani.
Ketiga, terkait sektor unggulan yang salah satu asosiasinya sampai hari ini belum ada, Walikota Batam memerintahkan kepada Kadisnaker kota Batam untuk mengundang pimpinan – pimpinan perusahaan atau pimpinan – pimpinan kawasan agar mau mewakili sektor Elektronik Elektrik, sebab sampai saat ini belum ada yang mau mewakili termasuk Apindo.
Keempat, mengenai pemadaman listrik bergilir di Batam. B’right berjanji tidak akan ada lagi pemadaman listrik bergilir, kecuali ada halangan kerusakan karena bencana alam.
Langkah B’right adalah menghambat cadangan listrik, B’right sendiri telah berupaya membuat cadangan yaitu sampai 560 MW dengan langkah menambah pembangkit listrik yang ada di Tanjung Uncang yang tadinya 60 MW menjadi 120 MW masih dalam pengerjaan, kemudian di Tanjung Kasam juga diminta dinaikkan, lalu ada pembentukan baru PLTG di Kabil jadi ada cadangan sekitar 20% yang direncanakan paling lambat september nanti close.
Problemnya kemari yaitu karena ada cadangan listrik yang ditambah belum siap, kemudian terjadi perbaikan. Ini lah yang dilakukan B’right dari tahun 2017 sampai 2019 yaitu menambah cadangan listrik.
Mengenai kompensasi ketika ditanyakan, B’right sendiri yang akan mengatur karena ada Pergub tentang perusahaan listrik di Batam, karena di Batam listriknya khusus dikelola swasta murni yaitu B’right yang mengambil job dari PLN. Sesui Pergub Bright berjanji akan memberikan kompensasi, bahkan B’right telah menyediakan sekitar 920 juta untuk kompensasi tersebut, jadi untuk kompensasinya B’right bertanggung jawab sesuai Pergub. (Minto)