Ini Hasil Aksi Aliansi Buruh Jabar (ABJ)

Ini Hasil Aksi Aliansi Buruh Jabar (ABJ)

Bandung, KPonline – Buruh dari 11 (Sebelas) Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) dan tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar (ABJ) kembali mendatangi Kantor Dinas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kamis (22/8/2019). Sangat disayangkan Gubernur Ridwan Kamil tidak ada di tempat dan menurut keterangan yang didapat, katanya beliau sedang menghadiri suatu acara di Bogor.

 

Bacaan Lainnya

“Sesungguhnya ekspetasi buruh ini ingin sekali bertemu dengan Gubernur,” ucap Ajat Sudrajat dari SBSI 92, salah satu Ketua Tim Aliansi Buruh Jabar.

 

Namun demikian tidak menyurutkan semangat kaum buruh yang telah memenuhi Jl. Diponegoro No. 22, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat. Sejak pagi demi hari secercah harapan untuk mendapatkan dukungan rekomendasi atas penolakan rencana revisi UU.13/2003 dari Gubernur Jawa Barat beserta DPRD Provinsi Jawa Barat.

 

Menjelang Azdan Dzuhur perwakilan buruh diterima oleh anggota DPRD Kota Jawa Barat yang sekaligus Ketua Komisi V Syamsul dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat Mohamad Apriadi.

Ada 3 (Tiga) hal yang menjadi tuntutan para buruh dalam aksi tersebut:

1. Buruh menolak rencana revisi UU. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Menolak sistem kerja pemagangan nasional.

3. Menolak pemberlakuan sistem upah murah.

Selain itu, ada 2 (Dua) poin yang menjadi issu lokal bagi buruh di Jawa Barat.

Pertama adalah tentang program ‘Citarum Harum’, dimana selanjutnya akan berdampak kepada relokasi industri ke tempat segitiga rebana atau segitiga emas.

Kedua adalah mengenai disparitas upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

 

Disampaikan juga oleh Krisdianto dari FSP KEP KSPI beberapa waktu yang lalu, dia mengikuti kajian di Universitas Trisakti terkait UU 13/2003 dengan dihadiri oleh pakar hukum dan akademisi yang bahasannya pun tidak jauh berbeda.

 

Mereka berpendapat terkait revisi yang akan dilakukan pemerintah, tidak berdasarkan dengan melakukan kajian yang panjang terlebih dahulu atau tidak mengacu kepada tim ahli atau akademisi yang ada di fakultas-fakultas.

 

Contohnya, PP Nomor 78/2015. Berasumsi bahwa PP tersebut bertabrakan dengan Undang-undang yang ada sudah disahkan. Karena PP tersebut terindikasi titipan orang-orang tertentu.

 

Ketua Umum GOBSI H. Asep Salim Tamim menambahkan; “Bahwa UU 13/2003 terdahulu ini produk yang jelek yang gak beres beres katanya, makanya saat ini mau di revisi.” ucapnya.

 

Dari DPW FSPMI yang diwakili oleh KC Bandung Raya Jujun Juansah “meminta kepada pemerintah dan anggota Dewan seandainya setuju tetapkan setuju, seandainya tidak tetapkan tidak. Jangan bertele tele.” imbuhnya.

 

Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat bahwasanya hal tersebut ada domain pusat ada domain daerah, nah ini terkait domain yang dipusat yang berimbas kepada Daerah. Apapun revisi sepanjang tidak berpihak kepada rakyat dan buruh, DPRD Provinsi Jawa Barat menolak rencana revisi itu.

 

“Hakikatnya pertama kami ingin meningkatkan kesejahteraan buruh, bukan lebih menurunkan kesejahteraan buruh. kedua upah yang menuju kepada kesejahteraan kaum buruh. Ketiga terkait dengan persoalan pemagangan yang seharusnya diatur, sistem pemagangan tersebut harus menghormati hak-hak buruh yang telah diatur sebelumnya ini menjadi komitmen kami. Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Barat yang akan membuat rekomendasi penolakan revisi, sesuai dengan apa yang disampaikan tidak boleh bertentangan dengan apa yang tercatat dan Kadis harus mendukung sepanjang untuk meningkatakn kesejahteraan,” tambah Jujun.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat mengemukakan apa yang di aspirasikan oleh Aliansi Buruh Jabar ini sama pendapatnya dengan beliau, yaitu menolak revisi UU 13/2003 sepanjang itu merugikan dan tidak melindungi buruh. Suara yang kita sampaikan ke pusat tentunya bukan suara masing-masing, akan tetapi suara Jawa Barat yang akan dibawa ke pemerintahan pusat.

 

“Dalam penolakan juga harus menjadi catatan, sebagai perhatian kepada pemerintah pusat. Jangan sampai kita menyampaikan tanpa memberikan solusi, karena tanpa memberikan solusi justru disitulah dimungkinkan revisi tidak sesuai dengan suara Jawa Barat khususnya. Selanjutnya dalam menyelesaikan masalah disparitas upah Gubernur Jawa Barat telah menggagas program TASPOS. Diawali dengan berbagai pertemuan, walau masih terbatas karena berkaitan dengan pemahaman tentang upah dan pengupahan.” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan.

 

Dan dia menambahkan; “Taspos ini tidak berdiri sendiri yaitu berada di dalam LKS Triaprtit plus keanggotaannya adalah salah satunya para ketua SP/SB yang sebagian besar tidak masuk keanggotaaan LKS Triaprtit. Betul disparitas ini disampaikan jangan terlalu tinggi di 1,7 sampai 4,3, karena pihak dinas sudah melakukan rapat dewan pengupahan di bulan juli dan melakukan klarifikasi terhadap proses administratif melalui dewan pengupahan dan dinas tenaga kerja Kabupaten/Kota dan upah di Karawang dan hari Jumat besok akan melakukan rapat pleno dewan pengupahan untu menentukan UMSK Karawang jangan perlu khawatir karena ini sudah koridor dan kinerja dewan pengupahan,” imbuhnya

 

InsyaAlloh ucapan Kadis ini melalui LKS Tripartit Plus, akan mengadakan diskusi pertemuan dan solusi untuk membuat catatan-catatan terkait penolakan revisi UU 13/2003 dan akan menyusun bersama menjadi suara Jawa Barat yang nanti akan dikawal oleh DPRD.

 

Terkait aspirasi hari ini Dinas Jawa Barat dan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berada di provinsi Jawa Barat akan melaporakannya kepada Gubernur. (Moch Ridwan Sonjaya)

Pos terkait