IndustriALL Global Union Adakan Training Kekerasan Berbasis Gender

Bandung, KPonline – IndustriALL Global Union bekerja sama dengan SASK Project mengadakan training kekerasan berbasis gender di Hotel Savoy Homann, Bandung, Jawa Barat pada Selasa – Rabu, 13-14 Juni 2023.

Training ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang berbagai isu gender, termasuk jenis-jenis kekerasan gender di tempat kerja, strategi advokasi, peran gender, dan upaya untuk mencapai kesetaraan gender dalam konteks pembangunan berkelanjutan.

Mimin Ida Nurjanah, Koordinator Project IndustriALL

FSPMI sebagai federasi yang berafiliasi dengan IndustriALL mengirimkan 7 orang perwakilan dari berbagai sektor SPA. Selain dari FSPMI, hadir juga peserta perwakilan dari KEP-SPSI, KEP-KSPI, FSP-Lomenik.

Sebagai pengantar materi, Mimin Ida Nurjanah selaku Koordinator Project IndustriALL menyebutkan kekerasan berbasis gender penting untuk terus disuarakan di dalam lingkungan tempat kerja.

“Masih sama-sama kita ingat kasus Staycation yang belum lama ini viral. Nah, hari ini akan menjadi salah satu bahan isu yang akan kita bahas bersama-sama,” ujar Mimin.

“Agenda training hari ini adalah lanjutan yang ke empat. Nanti di sesi lanjutan berikutnya akan ada pelatihan TOT tentang isu kekerasan berbasis gender,” tambahnya.

Bertindak sebagai pemateri adalah Ngatiyem dari KEP-SPSI (Cemwu) dan Dewi Nova (profesional). Materi hari pertama dijelaskan tentang jenis-jenis kekerasan gender di tempat kerja dan strategi advokasi untuk memperjuangkan kesetaraan gender melawan diskrimanasi.

“Apa itu kekerasan? Kekerasan adalah suatu tindakan memaksakan kehendak terhadap seseorang atau kelompok hingga seseorang merasa terhina bahkan bisa mengakibatkan korban meninggal dunia. Jadi, kekerasan sekecil apapun bisa berdampak besar bagi korban,” kata Ngatiyem selaku pemateri sesi pertama.

Lebih lanjut, pemateri yang biasa disapa Lek Ngatiyem ini juga menjelaskan tentang asas dan tujuan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, asas dalam UU TPKS salah satunya sebagai bentuk penghargaan atas harkat dan martabat manusia. (Edo)