Ijin Kerja Berujung PHK

Purwakarta, KPonline – Perselisihan atau disharmonisasi antara Serikat Pekerja dan Pengusaha kembali terjadi. Dan dalam hal ini Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK-FSPMI) PT. IBR tidak menerima sikap pengusaha atau manajemen PT. Indobharat Rayon yang memaksakan kepada ketua PUK mereka untuk berhenti bekerja di perusahaan tersebut alias PHK.

Permasalahan berawal dari ijin kerja ketua PUK karena ada kegiatan yang harus dihadiri. Namun, akibat dari ijin kerjanya itu, ketua PUK dipanggil dan ditegur general manager (HOD) terkait disiplin kerja. Dan general manager pun menyampaikan bahwa ijin kerja harus disampaikan secara langsung kepadanya.

Bacaan Lainnya

Amir selaku ketua PUK SPAI-FSPMI PT. IBR, menjelaskan bahwa menurut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati, ijin kerja bisa disampaikan secara langsung kepada atasan.

Namun, ternyata tidak selesai sampai disitu Pasalnya, pihak pengusaha sudah tidak menginginkan Amir kembali untuk bekerja di PT. IBR yang berdomisili di Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.

Surat PHK dilayangkan pengusaha IBR kepada Amir. Bernomor 1800/226/HR/IBR/IV/2022 menjelaskan bahwa Amir di PHK dengan alasan “Hubungan kerja Pengusaha dan Pekerja sudah tidak harmonis”.

Menurut keterangan yang dihimpun Media Perdjoeangan, awalnya pengusaha ingin mem-PHK Amir dengan dalih efisiensi. Akan tetapi, dalam surat PHK yang dilayangkan menjelaskan hal yang berbeda.Berbagai hal pun dilakukan PUK SPAI-FSPMI PT. IBR agar keputusan managemen yang tidak ingin mempekerjakan Umar kembali, tidak terealisasi.Mulai dari proses mediasi hingga berencana akan melakukan aksi demonstrasi Senin sampai Jumat (20-25/6/2022).

Patut diduga tindakan yang dilakukan oleh PT. Indo Bharat Rayon adalah sebagai upaya untuk melemahkan serikat pekerja yang ada di perusahaan tersebut, menginggat dengan di PHKnya ketua PUK, motor gerakan serikat pekerja bisa dilumpuhkan. Sehingga kedepan gerakan Serikat Pekerja menjadi lemah.

Penulis: Lestareno.
Foto & Editor: Fajar Setiady.

Pos terkait