Direktur LSM. TIPAN-RI Pusat : Polres Labuhanbatu Wajib Panggil Paksa dan Tahan HZH

Medan, KPonline – Menanggapi pelaporan pengaduan Pengurus LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu ke Polda Sumatera Utara oleh Heri Zulfikar Hasibuan, Karyawan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) Kebun Merbau Selatan, Tersangka kejahatan tindak pidana dugaan penipuan dan/atau penggelapan sejumlah uang calon karyawan PTPN III (Persero), M.Rasyd Siregar,SE Direktur LSM.TIPAN-RI Pusat, akhirnya angkat bicara.

Kepada KPonline Minggu (19/06) Direktur LSM ini menyampaikan.

“Biasanya kalau ada orang yang memiliki masalah, apa lagi masalah itu berhubungan dengan hukum, maka orang itu pasti berupaya agar masalahnya dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, bukan sebaliknya membuat masalah yang baru, seperti yang dilakukan oleh Heri Zulfikar Hasibuan melaporkan Anto Bangun Pengurus LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu ke Polda Sumatera Utara, dengan tuduhan melakukan penekanan dan pengancaman.

Dimana bentuk penekanan dan pengancamannya, apakah dengan tidak selesainya masalah melalui musyawarah untuk mufakat, kemudian melaporkannya ke Polres Labuhanbatu dikatakan pengancaman, karena yang kita ketahui sebuah masalah bila tidak bisa diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, maka penyelesaiannya dilakuan melalui upaya hukum.

Musyawarah untuk mufakat merupakan hukum yang tertinggi, dan hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri No:8 Tahun 2021.Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atau perkara diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.

Apa yang dilakukan LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu selama kurang lebih 5 bulan, adalah menyelesaikan masalah melalui musyawarah untuk mufakat, tetapi tidak ada titik temu karena diduga Heri Zulfikar Hasibuan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang korban.

Seharusnya Heri Zulfikar Hasibuan bertanya kepada dirinya sendiri, kenapa dirinya ditetapkan tersangka oleh Polisi, dan penetapan Tersangka ini ada ketentuannya sesuai yang tersebut pada KUHAP, dan Peraturan Kapolri No:6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Pidana.

Artinya penetapan tersangka kepada Heri Zulfikar Hasibuan, sudah terpenuhi unsurnya berdasarkan pasal 183 dan 184 KUHAP” Katanya.

Katanya lagi “Sesuai informasi yang kami terima dari Polres Labuhanbatu, bahwa Heri Zulfikar Hasibuan berdasarkan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah di panggil sebagai Tersangka untuk hadir pada tanggal 07 Juni 2022, tetapi dia tidak hadir, dan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 ini, dia harus hadir memenuhi panggilan ke dua Polisi sebagai Tersangka.

Dan pada panggilan kedua ini kami minta kepada Polisi untuk segera dilakukan penahanan, guna menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri

Apabila pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, dia tidak hadir, maka sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, Polisi wajib melakukan panggilan paksa dengan menjemputnya langsung kemudian melakukan penahanan, karena Heri Zulfikar Hasibuan tidak kooperatif.” Ujar Direktur LSM.TIPAN-RI Pusat ini.

Lanjutnya, “Tentang adanya panggilan dari Polda Sumatera Utara, kami akan dampingi Anto Bangun untuk menghadirinya, seluruh korban turut kami bawa beserta bukti-bukti yang ada, ditambah bukti komunikasi isi percakapan antara Anto Bangun dengan Heri Zulfikar Hasibuan, melalui Whats App (WA) sudah di screnshort dan sudah diprint outkan, dari bukti ini nantinya Polisi akan mengetahui dengan jelas apakah ada penekanan dan ancaman seperti yang dituduhkannya.

Bila nantinya apa yang dituduhkan Heri Zulfikar Hasibuan, tidak bisa dibuktikan secara hukum, maka upaya hukum tuntutan balik segera kami lakukan, sebab apa yang dilakukan Heri Zulfikar Hasibuan tidak bisa dipisahkan dengan nama baik LSM.TIPAN-RI” jelas M.Rasyd Siregar,SE.

Masih menurutnya, “Sebagaimana penjelasan dari korban yang kami hubungi via selular, bahwa korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan ini seluruhnya berkisar 18 orang, hanya yang 12 orang lagi belum melapor menunggu hasil perkara yang 6 orang ini, setelah perkara 6 orang ini clear, yang 12 orang lagi segera membuat pengaduan ke Polres didampingi LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu” Tegas Direktur LSM.TIPAN-RI Pusat ini. (MP)