HMI Unida Bogor Adakan Diskusi Publik Tentang Omnibus Law

Bogor, KPonline, – Rancangan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law menuai beragam kritik dari hampir seluruh lapisan masyarakat. Tak terkecuali dari lapisan mahasiswa dan kaum terpelajar, bahkan RUU Cipta Kerja tersebut menuai kontroversi yang keras dari kalangan buruh.

Aksi-aksi unjuk rasa dan demonstrasi pun masih terus dan akan terus dilakukan oleh kalangan buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. Hal ini dilakukan karena, ada banyak pasal didalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut, yang diduga kuat sangat merugikan hampir seluruh kalangan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya aksi-aksi unjuk rasa dan aksi demonstrasi dari kalangan buruh dan mahasiswa, serta elemen masyarakat yang lainnya, diskusi-diskusi yang banyak melibatkan publik pun digelar agar seluruh elemen masyarakat memahami, dan mengerti, bahwa RUU Cipta Kerja Omnibus Law akan sangat merugikan masyarakat secara luas.


Himpunan Mahasiswa Islam Koordinator Komisariat Universitas Djuanda, pada Sabtu 14 Maret 2020, bertempat di Ruang Pertemuan Aula Sribaduga Balai Kota Bogor, menggelar diskusi publik. Diskusi publik ini bertajuk, “Omnibus Law : RUU Cipta Kerja Untuk Siapa?”. Agenda diskusi publik ini digelar sekira pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB. Tapi hingga berita ini diturunkan, diskusi publik mengenai RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini masih terus berlangsung.

Diskusi publik RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini pun dihadiri oleh beberapa orang buruh dari FSPMI Bogor dan beberapa orang anggota Garda Metal Bogor. Mereka datang mengikuti diskusi publik ini dikarenakan mendapatkan undangan khusus dari pihak panitia acara tersebut.

“Hari ini kami datang sebagai peserta diskusi publik, karena pihak panitia yang mengundang kami untuk menghadiri agenda yang cukup bermanfaat ini. Mudah-mudahan, dengan digelarnya diskusi publik seperti ini, banyak elemen masyarakat lainnya yang akan memahami tentang RUU Cipta Kerja Omnibus Law” ungkap Ananto Prasetya kepada Media Perdjoeangan.

Pos terkait