Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Putuskan Rekomendasi Kenaikan UMK 2021 Naik 6,51 %

Bekasi, KPonline – Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan rapat pleno membahas tentang kenaikan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2021, Rabu (18/11/2020). Rapat yang digelar di Kantor Disnaker Kab. Bekasi, Cikarang Pusat, ini berjalan alot hingga selesai malam hari.

Berdasarkan hasil rapat, UMK Kab. Bekasi diusulkan naik 6,51 % dari upah sebelumnya. Dengan demikian, UMK Kab. Bekasi 2021 menjadi Rp. 4.791.847 atau naik Rp. 292.882,-.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini diambil dengan cara voting yang diikuti 11 orang perwakilan pemerintah dan 7 orang perwakilan Serikat Pekerja. Perwakilan Apindo sendiri tidak mengikuti voting dengan alasan mematuhi SE Menaker tentang tidak adanya kenaikan upah di masa Pandemi Covid-19.

Kenaikan UMK 6,51 % adalah angka usulan dari pemerintah, sedangkan unsur Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan 8,14 %. Apindo tetap menginginkan UMK 2021 sama dengan UMK 2020.

Selanjutnya, perwakilan unsur Serikat Pekerja meminta agar buruh Bekasi ikut mengawal angka kenaikan UMK hingga nanti diputuskan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dan segera di SK-kan Gubernur Ridwan Kamil.

Daerah tetangga, yaitu Kota Bekasi telah lebih dulu menyelesaikan rapat pleno kenaikan UMK, Selasa (17/11/2020).

Dari hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi memutuskan UMK Kota Bekasi direkomendasikan naik 4,21 % atau 193.226 rupiah. Keputusan hasil rapat juga dilakukan secara voting tanpa diikuti unsur pengusaha (Apindo) karena tidak menginginkan adanya kenaikan upah atau mengikuti SE Menaker.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta tidak ada kenaikan UMP untuk 2021 karena dampak COVID-19. Ia menerbitkan rekomendasi pemerintah pusat itu dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetaan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus (Covid-19).

SE Menaker tersebut mendapat penolakan keras dari para buruh karena dianggap pemerintah tidak berpihak kepada nasib buruh dan lebih mementingkan kepentingan pengusaha semata.

Foto ilustrasi : Buruh demo kenaikan upah tahun 2016

Pos terkait