Medan,KPonline, – Tidak banyak yang menyadari bahwa anggota Satuan Pengamanan (Satpam) yang setiap hari berdiri tegak di pintu gerbang perusahaan, dan yang sedang bekerja dilapangan, mengenakan seragam rapi, sepatu mengkilap, peluit di dada, dan berbagai atribut keamanan, sesungguhnya adalah buruh yang memiliki kedudukan hukum yang sama dengan buruh lainnya, seperti:
– Buruh industri
– Buruh di Perbankan
– Buruh swalayan
– Buruh Panen Kelapa Sawit
– Buruh Deres Karet
– Buruh Transportasi,(Sopir dan Kernet)
– Dan buruh lainnya.
Sebagian bahkan lebih senang disebut “security” daripada Satpam karena dianggap lebih modern dan terdengar lebih keren.
Tetapi apa pun sebutannya, status hukumnya tidak berubah, mereka tetap buruh yang tunduk pada seluruh peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama.
Karena kurangnya pemahaman terhadap hak-hak tentang ketenagakerjaan, profesi Satpam sering menjadi sasaran empuk eksploitasi.
Tidak sedikit yang menerima upah di bawah upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP),Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Dipaksa bekerja melebihi jam kerja normal, tidak dibayarkan upah lembur, bahkan kehilangan hak-hak normatif lain yang dijamin oleh undang-undang.
SATPAM BUKAN MESIN YANG BOLEH DIPEKERJAKAN TANPA BATAS
Ketentuan mengenai jam kerja dan shift Satpam secara khusus diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor KEP-275/MEN/1989 dan Nomor Pol. KEP/04/V/1988 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift, Jam Istirahat dan Pembinaan Tenaga Kerja Satpam.
SKB tersebut megaskan bahwa:
– Sistem kerja Satpam dilaksanakan dalam 3 (tiga) shift.
– Setiap shift bekerja maksimum 8 (delapan) jam per hari, termasuk waktu istirahat.
– Untuk menjamin hak istirahat mingguan, perusahaan harus menyusun jadwal kerja sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) regu atau tim.
– Akumulasi waktu kerja pershift SatPam tidak boleh melebihi 40 jam dalam satu minggu.
Ketentuan tersebut dibuat bukan tanpa alasan, ketentuan tersebut didasari dengan tugas pengamanan yang menuntut konsentrasi, kewaspadaan, dan kesiapsiagaan yang tinggi.
Satpam yang kelelahan bukan hanya dirugikan secara fisik, tetapi juga dapat membahayakan keamanan perusahaan itu sendiri.
Mempekerjakan Satpam secara terus-menerus melebihi batas waktu kerja bukanlah bentuk dedikasi, melainkan bentuk eksploitasi.
MENGAPA MASIH BANYAK SATPAM BEKERJA 12 JAM?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem kerja 12 jam dengan hanya 2 shift masih sangat banyak ditemukan. Bahkan sebagian perusahaan menganggap praktik tersebut sebagai sesuatu yang normal.
Pertanyaannya, normal menurut siapa?
Karena menurut hukum, ketika perusahaan mempekerjakan Satpam lebih dari 8 jam per hari atau menerapkan sistem 2 shift yang menyebabkan kelebihan jam kerja, maka perusahaan wajib tunduk pada ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Dengan demikian, kelebihan jam kerja tersebut wajib dihitung sebagai kerja lembur dan harus dibayar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TIDAK BOLEH SEMBARANGAN MEMPEKERJAKAN SATPAM LEMBUR
Agar lembur sah menurut hukum, perusahaan wajib memenuhi syarat-syarat berikut:
Pertama, harus ada perintah tertulis dari perusahaan.
Kedua, harus ada persetujuan tertulis dari pekerja atau Satpam yang bersangkutan.
Ketiga, seluruh kelebihan jam kerja wajib dihitung sebagai waktu kerja lembur.
Keempat, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai perhitungan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka perusahaan berpotensi melakukan pelanggaran terhadap hak normatif buruh dan/atau melakukan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan dan hak asasi manusia (HAM).
SATPAM BERHAK ATAS SELURUH HAK BURUH
Masih banyak yang beranggapan bahwa karena bekerja di bidang jasa pengamanan, maka hak-hak Satpam berbeda dengan buruh lainnya.
Anggapan tersebut tentunya sangat keliru.
Baik Satpam yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, maupun alih daya, semuanya berhak memperoleh:
– Upah sesuai ketentuan Upah Minimum.
– Upah lembur atas kelebihan jam kerja.
– Tunjangan Hari Raya (THR).
– Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
– Hak cuti.
– Hak istirahat mingguan.
– Hak keselamatan dan kesehatan kerja.
– Hak-hak lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Status PKWT dan outsourcing bukan alasan untuk menghilangkan hak-hak tersebut.
JIKA HAK DIRAMPAS, JANGAN DIAM
Ketika perusahaan membayar upah di bawah upah minimum, tidak membayar lembur, tidak memberikan THR sesuai ketentuan, atau melakukan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya, maka pekerja memiliki hak untuk mengadukan perusahaan kepada pihak yang berwajib, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Yang lebih penting lagi untuk diketahui, buruh yang melaporkan dugaan tindak pidana atau pelanggaran yang dilakukan pengusaha tidak boleh diputus hubungan kerjanya (PHK) hanya karena buruh menggunakan haknya untuk mencari keadilan.
Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas melarang pengusaha melakukan PHK dengan alasan pekerja mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwenang mengenai perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana.
HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS SEMUA KEPENTINGAN.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum, dengan prinsip dasarnya “Menjunjung tinggi Hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Konstitusi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum, tanpa membedakan jabatan, kekayaan, kekuasaan, maupun status sosial, dan hal ini berlaku sama bagi setiap pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
Izin usaha bukanlah tiket untuk berada di atas hukum. Modal yang besar tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan peraturan perundang-undangan. Setiap pengusaha yang menikmati keuntungan dari sumber daya, tenaga kerja, pasar, dan perlindungan negara, pada saat yang sama wajib tunduk dan patuh kepada seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Ketika seorang pengusaha secara sengaja mengabaikan hukum, melanggar hak-hak buruh, menghindari kewajiban hukum, atau menjalankan usahanya seolah-olah peraturan negara tidak berlaku baginya, maka sesungguhnya pengusaha tersebut sedang menempatkan kepentingan bisnisnya di atas kedaulatan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau sama dengan pengusaha tersebut sedang menginjak-injak aturan yang menjadi fondasi berdirinya NKRI, atau tidak mengakui kedaulatan NKRI.
Jika seorang buruh dapat dihukum karena melanggar aturan, maka tindakan yang sama wajib diterapkan kepada pengusaha yang melanggar hukum.
Kedaulatan negara tidak boleh dikalahkan oleh kekuatan modal, karena dalam negara hukum yang berdaulat, yang tertinggi bukanlah uang, melainkan hukum itu sendiri.
Tulisan ini semoga bisa bermanfaat dan bisa membuat seluruh Satpam menyadari bahwa SatPam bukan sekadar penjaga gerbang dan aset perusahaan.
SatPam adalah buruh yang memiliki hak-hak hukum yang dilindungi negara.
Pengusaha boleh memiliki gedung, mesin, kendaraan, dan modal. Tetapi pengusaha tidak memiliki hak untuk merampas waktu, tenaga, dan hak-hak normatif Buruh.
Satpam yang memahami hukum tidak mudah ditakut-takuti. Satpam yang memahami haknya tidak mudah dieksploitasi. Dan Satpam yang bersatu akan lebih sulit diperlakukan sebagai buruh kelas dua di negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia.