Hak Angket “Ahok Gate”

Jakarta, KPonline – Pimpinan DPR telah menerima usulan pembentukan panitia khusus hak angket ‘Ahok Gate’. Hak angket tersebut untuk menginvestigasi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Poernama (Ahok) sebagai gubernur DKI. Usulan hak angket ini telah didukung empat fraksi, yakni Demokrat, Gerindra, PAN, dan PKS, yang telah telah terkumpul 90 tanda tangan. Demikian diwartakan teropongsenayan.com, 13 Februari 2017.

Penyerahan Hak Angket ini diterima oleh tiga orang pimpinan DPR yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Agus Hermanto.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyampaikan terima kasih atas inisiasi hak angket.

“Terimakasih atas inisiator hak angket, kami atas nama pimpinan akan meneruskan surat usulan ini sesuai dengan konstitusi kita semua sama di mata hukum,” ucap Fadli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Fadli juga merasa ada kejanggalan dalam pengangkatan kembali gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

“Kami merasa ada kejanggalan dan harus diuji bersama di dalam angket ini atas pengangkatan Ahok,” ucapnya.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menilai, usulan hak angket ini sudah melampui syarat pengajuan hak angket, yakni minimal terkumpul 25 tanda tangan anggota DPR dan lebih dari dua Fraksi.

“Ini sudah cukup untuk usulan hak angket, syarat sebagai usulan untuk dibawa ke Paripurna. Karena sesuai UU MD3,” tandasnya

Enam Fraksi Menolak

Sementara itu, cnnindonesia.com mewartakan, enam fraksi pendukung pemerintah di parlemen menolak usulan hak angket penonaktifan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Enam fraksi itu terdiri dari Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, Hanura, PPP, dan PKB.

Alih-alih menggelar angket, enam fraksi itu menilai langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah tepat meminta Mahkamah Agung menafsirkan pasal 83 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).

“Oleh sebab itu, kami dari fraksi pemerintah berpandangan hal yang berkaitan dengan angket atau apa pun namanya mau pakai angket atau Pansus, sudah tidak relevan, karena Mendagri sudah meminta fatwa MA,” kata Juru Bicara Fraksi Pemerintah Agus Guniwang di DPR, Selasa (14/2).

Agus menganggap inisiatif permintaan fatwa MA itu merupakan tindakan yang tepat dari pemerintah. Dia meyakini pemerintah nantinya bakal melaksanakan apa pun fatwa MA. Jika fatwa dilaksanakan, kata Agus, maka pengajuan hak angket tidak tepat.

Meski begitu, Agus memahami ada fraksi lain yang mengajukan angket untuk menyelidiki status Ahok. Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN adalah empat fraksi yang sudah mengajukan hak angket ke pimpinan DPR.

“Kalau dianggap perlu ada (penyelidikan), katakan saja forum (rapat kerja), kita siapkan forum dalam Komisi II,” kata Agus.

Ketua Komisi II Zainudin Amali pun menyatakan siap menggelar rapat kerja untuk meminta penjelasan Kemendagri. Rapat itu dijadwalkan Rabu (22/2) pekan depan.

“Raker dengan Mendagri sudah dijadwalkan dari sebelum (kontroversi status Ahok). Setelah Pilkada, kita bisa dapatkan hasil kemudian hal-hal yang muncul saat pelaksanaan Pilkada,” kata Amali.

Amali menjelaslan rapat kerja merupakan rapat yang sering dilakukan Komisi dengan pemerintah yang sesuai dengan kemitraan komisi. Rapat di Komisi II nantinya bakal membahas isu terkini yang berkaitan dengan Kemendagri termasuk status Ahok.

Secara terpisah, Ketua MA Hatta Ali mengatakan penafsiran UU Pemda sebaiknya dilakukan oleh Biro Hukum Kemendagri. Hatta mengatakan MA harus berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa. Selain fatwa MA tidak mengikat, penafsiran itu bisa menimbulkan dampak negatif.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon sementara itu menegaskan angket tetap berjalan ada atau tidak fatwa MA. Selama ini penonaktifan yang dilakukan oleh Mendagri tidak memerlukan fatwa MA.

“Yurisprodensi di sejumlah daerah yang dakwaannya di bawah empat tahun juga diberhentikan sementara. Juga daerah lain, kepala daerah yang blm masuk pengadilan juga diberhentikan sementara,” kata Fadli.