Hadiri Konsolidasi Buruh Bekasi, Said Iqbal Tegaskan Tolak Omnibus Law

Bekasi, KPonline – Menyikapi ‘Omnibus Law’ ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kab/Kota Bekasi menggelar konsolidasi akbar di Omah Buruh, Cikarang Selatan, Bekasi, pada Jumat (10/01/2020).

Dalam konsolidasi akbar ini juga dihadiri Presiden FSPMI/KSPI Said Iqbal dan Sekretaris Jendral FSPMI Riden Hatam Aziz. Selain itu hadir juga para pimpinan buruh FSPMI mulai dari pengurus PP, pengurus PC, hingga Ketua dan Sekretaris KC FSPMI Bekasi.

Di depan buruh Bekasi, Said Iqbal kembali menegaskan sikap menolak wacana pemerintah untuk merevisi sejumlah undang – undang sekaligus atau yang disebut dengan Omnibus Law.

Menurut Iqbal, Omnibus Law dinilai akan mengancam kesejahteraan kaum buruh. Pasalnya, di dalam Omnibus Law, sejumlah undang – undang termasuk undang-undang ketenegakerjaan akan direvisi dengan dalih untuk menarik minat investor masuk ke Indonesia.

Lebih lanjut, dalam orasinya Said Iqbal menyebutkan, dalam Omnibus Law berisi diantaranya tentang hilangnya upah minimum karena diganti dengan upah per jam, hilangnya pesangon, kemudahan masuknya TKA asing, dibebaskannya outsourcing, hilangnya jaminan sosial dan dihilangkannya sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar undang-undang.

Said Iqbal juga mengajak buruh Bekasi untuk ikut mensosialisasikan dampak Omnibus Law kepada buruh yang lain yang tidak sempat hadir dalam konsolidasi akbar tersebut.

Buruh FSPMI dan federasi lain yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi besar di depan gedung DPR RI untuk menolak Omnibus Law pada tanggal 20 Januari 2020.

FSPMI Bekasi dan daerah lain di Jabodetabek, Karawang, Purwakarta dipastikan turut serta dalam aksi besar tersebut. Bahkan, Ketua KC FSPMI Bekasi Sukamto mentargertkan minimal 10 ribu buruh dari Bekasi bakal menuju Jakarta menolak Omnibus Law. (Ed)

Foto : Ocha