Bandung, KPonline-Rasa syukur dan semangat perjuangan mewarnai aksi pengawalan sidang gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (22/7/2026).
Dalam orasinya di hadapan sejumlah buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang sejak malam sebelumnya bermalam di depan Gedung PTUN Bandung, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Supriyadi (Piyong), menyampaikan apresiasi kepada seluruh buruh yang tetap bertahan mengawal jalannya persidangan hingga putusan dibacakan majelis hakim.
“Hari ini kita patut bersyukur. Terima kasih kepada seluruh kawan-kawan yang sejak semalam menginap di depan PTUN Bandung. Berkat perjuangan dan kebersamaan kita, gugatan yang diajukan dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Supriyadi yang juga merupakan Panglima Koordinator Nasional (Pangkornas) Garda Metal FSPMI sekaligus pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) FSPMI PT Hino Motors Manufacturing Indonesia.
Meski demikian, Supriyadi menegaskan bahwa kemenangan tersebut bukanlah akhir dari perjuangan. Menurutnya, masih ada tahapan hukum yang harus dikawal, termasuk mengantisipasi kemungkinan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Perjuangan kita belum selesai. Kita berharap Gubernur tidak mengajukan banding, masih ada proses lanjutan, kita akan terus mengawal hingga Surat Keputusan yang baru benar-benar diterbitkan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa perjuangan buruh bukan semata-mata mengejar besaran kenaikan upah, melainkan memperjuangkan kepastian hukum dalam penetapan UMSK di Jawa Barat.
“Ini bukan sekadar soal 20 ribu rupiah. Yang kita perjuangkan adalah kepastian hukum. Putusan ini akan menjadi dasar penting bagi penetapan UMSK maupun UMK pada tahun-tahun berikutnya, termasuk 2027,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Supriyadi juga memberikan penghargaan kepada tim kuasa hukum KSPI/FSPMI yang telah mendampingi proses gugatan selama kurang lebih tiga bulan hingga menghasilkan putusan yang berpihak kepada para pekerja.
“Terima kasih kepada seluruh tim kuasa hukum yang telah bekerja keras selama hampir 12 minggu. Perjuangan ini adalah hasil kerja bersama antara buruh, serikat pekerja, dan tim hukum,” ujarnya.
Supriyadi mengajak seluruh anggota serikat pekerja tetap menjaga kekompakan dan soliditas dalam mengawal implementasi putusan tersebut hingga benar-benar diwujudkan dalam kebijakan pemerintah.
Putusan PTUN Bandung ini menjadi momentum penting bagi gerakan buruh di Jawa Barat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan perlunya penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan agar lebih memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk dalam mekanisme penetapan upah sektoral.
Dengan putusan tersebut, kalangan buruh berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti amar putusan pengadilan dan menerbitkan kebijakan baru yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha.
Berikut Amar Putusan Akhir
Gugatan No.29/G/2026/PTUN.BDG
DALAM POKOK SENGKETA:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat dan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 Tertanggal 29 Desember 2025;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 Tertanggal 29 Desember 2025:
4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat yang baru tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2026, sesuai dengan Rekomendasi Bupati/Walikota masing-masing Kabupaten/Kot α;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per-hari yang diserahkan kepada Para Penggugat, dan memerintahkan Presiden RI sebagai atasan Tergugat untuk menjatuhkan sank si administrasi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya dan tidak memperoleh hak-hak yang melekat pada jabatan tersebut apabila Tergugat tidak bersedia melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta memerintahkan Panitera untuk mengumumkan Tergugat pada media massa cetak setempat, apabila Tergugat tidak bersedia melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap:
6. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 591.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);



