Geruduk Balai Kota, Buruh DKI Tolak Kenaikan BBM, Omnibus Law dan Tuntut Upah 2023 Naik 13 Persen

Jakarta,KPonline – Rabu, 21 September 2022 Buruh DKI Jakarta kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota. Hal ini dipastikan oleh ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso sekaligus Ketua Partai Buruh Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, aksi hari ini di Balaikota adalah melanjutkan agenda aksi yang sebelumnya sudah dilakukan pada hari Senin 12 September 2022 Minggu yang lalu.

Bacaan Lainnya

Aksi hari Rabu besok tanggal 21 September 2022 tetap mengusung 3 (tiga) tuntutan.

Tuntutan pertama, kenaikan harga BBM tersebut akan menurunkan daya beli yang saat ini sudah turun sebesar 30%. Dengan BBM naik, maka daya beli akan turun lagi menjadi 50%. “Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6.5% hingga 8%, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket,” ujar Winarso.

Kedua, upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir, bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021. “Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-13%,” Tegasnya

Ketiga, Buruh DKI JAKARTA tetap menuntut Menolak Undang-undang Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja

Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh DKI JAKARTA meminta kepada Gubernur DKI JAKARTA Anies Baswedan dan juga DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung tiga tuntutan kami tersebut dan membuat surat Rekomendasi kepada Pemerintah Pusat maupun DPR RI.

Kami buruh DKI Jakarta menegaskan, jika tuntutan kami tidak didengar dan tidak didukung, maka kami akan merencanakan aksi Nasional didepan Istana Negara pada tanggal 4 Oktober 2022 dengan melibatkan Buruh se DKI, Jawa Barat dan Banten.

Pos terkait