Tangerang, KPonline – Ratusan masa aksi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Tangerang Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di seluruh titik kawasan industri Kota Kabupaten Tangerang, Kamis (15/11/2018)
Berdasarkan surat edaran Gerakan Buruh Tangerang Raya, bahwa Titik kumpul (Tikum) terbagi dua wilayah Barat dan Timur, Tikum Wilayah Barat Depan Toserba Sabar Subur Jatiuwung dan Wilayah Timur di Jembatan Pergudangan Niaga Terpadu (GONI) selanjutnya mereka (masa aksi.red) memasuki Kawasan-kawasan yang ada di Kota Tangerang.
Nantinya seluruh masa aksi dari wilayah Barat dan Timur akan bersama-sama menuju Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jln. Satria – Sudirman No. 1 Suka Asih Kota Tangerang.
Sampai saat ini masa aksi masih terus bergerak ke beberapa pabrik di Kawasan untuk mengumpulkan masa aksi yang lebih banyak.
Salah satu Koordinator Aksi dalam orasinya di atas mobil komando, mengatakan aksi yang mereka lakukan tidak lain adalah menuntut kepala pemerintahan khususnya Walikota Tangerang Arief Wismansyah untuk merubah dan merekomendasikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2019 tidak menggunakan PP. 78 Tahun 2015 dengan kenaikan 8,03%.
“Berdasarkan survey yang kami lakukan, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2019 adalah sebesar 500rb-an atau setara dengan 25%,” tambahnya
Penulis: Chuky