GEMPUR Tuntut Penegakan Hukum Ketenagakerjaan

FSPMI Semarang melakukan aksi menuntut upah layak. (Foto: Tim Media Semarang)

Semarang, KPonline – Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (GEMPUR) hadir ditengah tengah situasi dan kondisi perburuhan di Kabupaten Semarang yang sangat memprihatinkan. Perbudakan terselubung yang dilakukan oleh kaum kapitalis dan neolib terus berlanjut di perusahaan-perusahaan melalui kaki tangan pengusaha hitam.

Adapun bentuk perbudakan terselubung tersebut, seperti skorsing/molor 2-5 jam, kontrak kerja (PKWT) yang tidak jelas, diskriminasi upah TKA dan TKI dengan jabatan yang sama, outsourcing dengan tujuan melepaskan tanggung jawab, penjegalan pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, kepesertaan dan pelayanan BPJS, politik upah murah melalui PP 78/2015, eksploitasi pekerja rumahan dan Ratifikasi ILO No 177 th 1996 yang belum dilakukan.

Bacaan Lainnya

Bentuk lain dari perbudakan adalah melalui doktrin doktrin dilingkungan kerja. Seperti sering dikatakan, “perusahaan ini adalah tanah ladang kita oleh karenanya kita harus merawatnya.”

Di dengar di telinga kita seolah olah petuah priyayi, namun sebenarnya racun dan akal bulus untuk membodohi dan membohongi para pekerja.

Faktanya, selama ini kita belum pernah diajak berbicara pembagian hasil dari tanah ladang tersebut. Doktrin lain yang sering kita dengar adalah bahwa “perusahaan adalah tempat mencari nafkah untuk anak dan istri/suami, kalau perusahaan tutup bagaimana nasib anak dan istri/suami?”

Doktrin inipun sama didengar di telinga kita seolah olah petuah priyayi, namun pertanyaannya apakah para pekerja pernah diminta ijin kalau perusahaan mau tutup? Atau apakah anda pernah dikasih tahu bahwa anda akan dihabisi kontrak kemudian diberikan uang imbalan atau jasa jasa anda?

Di perusahaan sudah sedemikian parah perbudakan terselubung apalagi para pekerja rumahan tidak pernah dijamah oleh pemerintah, eksploitasi pekerja rumahan baru terungkap setelah ada kasus/kejadian, ini membuktikan lemahnya peranan pemerintah untuk melindungi segenap warganya.
Perbudakan yang dilakukan oleh para kaum kapitalis atau pemilik modal tidak terlepas dari politik upah murah pemerintah saat ini melalui PP 78/2015 dimana Provinsi Jawa Tengah khususnya Kabupaten Semarang sedang gencar melakukan kampanye dalam penyerapan investasi.

Kita sepakat untuk para pemilik modal berinvestasi di Jawa Tengah (Kabupaten Semarang) tapi harus investor yang manusiawi, patuh pada aturan dan bertanggung jawab.

Yang terjadi saat ini adalah masyarakat pekerja ungaran didholimi oleh pemerintah dan pengusaha dengan berbagai intrik dan intimidasi. Lapor diintimidasi, tidak lapor ditanyakan kenapa tidak lapor.

Setiap tahun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang dengan timnya melakukan deteksi dini, turun ke perusahaan perusahaan menghabiskan anggaran pemerintah yang dambil dari pajak hasil keringat para pekerja. Apa hasilnya? Progresnya apa? Deteksi dini hanya rutinitas belaka. Tidak adanya kemauan pemerintah untuk menegakkan aturan dan banyaknya oknum pemerintah yang korup menambah tertindasnya dan berlanjutnya perbudakan di kab semarang.

Melalui Mayday 2017, GEMPUR mengajak seluruh pekerja, para aktivis peduli buruh, LSM peduli buruh, komponen mahasiswa dan lapisan masyarakat untuk mengawal terlaksanakannya penegakan hukum dan memaksa para pengusaha agar patuh dan taat pada ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Mayday momentum perjuangan kaum pekerja/buruh untuk membangkitkan semangat persaudaraan, solidaritas dan menyatukan visi dan misi yang terkoyak akibat politik adu domba para kaum kapitalis dengan mengusung tema ” Penegakan Hukum Ketenagakerjaan” dengan issu: TOLAK PP 78/2015; HAPUS OUTSOURCING; HAPUS PKWT; STOP SKORSING; PELAKSANAAN BPJS; STOP ANTI SP/SB; dan STOP DUSKRIMINASI UPAH TKA DAN TKI.

AYO KITA TURUN KE JALAN, BANGUN KEKUATAN MASSA DAN TENTUKAN NASIB KITA.
JANGAN NATI MENINGGALKAN DOSA KARENA KITA TIDAK BERBUAT.
DIAM TERTINDAS ATAU BANGKIT MELAWAN

Presidium GEMPUR
1. SPN (NURDIN M) CP:085727043806
2. FSPMI (SUMARTONO) CP: 081575990070
3. FKSPN (SUMANTA) CP: 081517402411
4. FSP FARKES REF (IRFAI) CP : 085640264113
5. YASANTI (RIMA ASTUTI) CP: 085866212287

Pos terkait