Ini Akibatnya Jika Mogok Kerja Dilakukan Secara Tidak Sah

Jakarta, KPonline – Terhadap mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah, dikualifikasikan sebagai mangkir.

Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok kerja yang tidak sah dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Apabila pekerja tidak memenuhi panggilan tersebut (tetap melakukan mogok kerja), maka ia dianggap mengundurkan diri.

Bacaan Lainnya

Pertanyaan lain yang sulit untuk dijawab adalah, apakah kita bisa melakukan mogok kerja setelah perselisihan telah memasuki proses mediasi? Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, jika tidak ada titik temu dalam proses mediasi, maka kewajiban mediator adalah menyampaikan anjuran. Dan apabila ada salah satu atau kedua belah pihak tidak menerima anjuran, perselisihan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Disini, tidak ada pilihan untuk melakukan mogok kerja ketika mediasi tidak menghasilkan titik temu.

Tetapi ketentuan untuk menyelesaikan perselisihan secara mediasi kita temui dalam ketentuan hukum mengenai mogok kerja. Pasal 141 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur, sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, Dinas Ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih.

Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, maka Dinas Ketenagakerjaan menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang. Sementara untuk nasib pemogokannya sendiri, atas dasar perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja atau penanggung jawab mogok kerja, mogok kerja dapat diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali.

Bagaimana jika mogok kerja yang dilakukan merupakan pelanggaran normatif yang dilakukan pihak perusahaan? Sementara kita tahu, prinsip dari ketentuan normatif bukan untuk dirungdingkan, tetapi untuk dilaksanakan.

Ada nuansa yang bahwa mogok kerja dialihkan menjadi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yakni mediasi dan pengadilan hubungan industrial. Hal ini tentu saja merupakan daerah abu-abu yang membuat serikat pekerja rentan untuk dituduh melakukan pemogokan ilegal, karena ruang untuk mogok yang sah akan sangat singkat jika hakim menganggap pemogokan selama mediasi sebagai tindakan yang ilegal (Mizuno 2008).

Sebagai konsekuensi dari medan hukum yang berat ini, pekerja yang mogok sering menghadapi pemutusan hubungan atas pekerjaan mereka. Jika pengadilan menganggap mogok tidak sah, pekerja yang mogok dianggap mangkir kerja tanpa ijin selama pemogokan. Jika pekerja tidak menanggapi dua perintah untuk kembali bekerja dalam waktu 7 hari, mereka berarti mengundurkan diri.

Pos terkait