Gelombang Penolakan Kenaikan Upah Sesuai PP 78/2015 Juga Dilakukan FSPMI Tuban

Tuban, KPonline – Gelombang pergerakan buruh/pekerja dalam menolak kenaikan upah untuk tahun 2019 nanti, yang hanya sebesar 8,03% sesuai rumusan PP 78 tahun 2015 masih terus terjadi.

Kali ini (Rabu, 31/10/2018), buruh/pekerja yang tergabung dalam organisasi serikat pekerja FSPMI di Tuban, melakukan aksi penolakan kenaikan upah yang dianggap tidak relevan tersebut tepat di depan kantor Pemkab Tuban.

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya, ratusan massa aksi yang turut dihadiri oleh perwakilan DPW FSPMI Jatim Doni Ariyanto, dan perangkat wilayah lainnya ini, menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya adalah :

1. Menolak berita acara hasil rapat pleno DPK Kabupaten Tuban perihal usulan besaran UMK Tuban Tahun 2019, karena tidak sesuai dengan tahapan fungsi dari DPK yang telah diatur di PERPRES No. 107
Tahun 2004.

2. Memasukan usulan anggota DPK dari unsur serikat pekerja didalam berita acara hasil rapat DPK tentang usulan penetapan UMK Tuban Tahun 2019

3. Meminta kembali DPK Tuban untuk melaksanakan survey KHL ulang, karena dirasa didalam penentuan survey harga barang, tidak memakai parameter harga/tarif dengan kualitas paling rendah sesuai dengan PERMENAKER No .13 Tahun 2012, sehingga muncul besaran UMK yang begitu rendah.

4. Meminta kembali DPK Tuban untuk memasukan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur dengan No. 560/22524/031/2014 tentang penambahan kualitas komponen KHL, salah satunya adalah transportasi menjadi 2x PP, mengingat bahwa pada saat penetapan UMK Tahun 2014 tidak diimplementasikan di kabupaten Tuban. Sehingga mengakibatkan disparitas upah antara Tuban dan daerah ring 1 Jawa Timur (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan).

5. Bupati harus Merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tuban sesuai dengan usulan serikat pekerja.

6. Bupati Tuban segera merekomendasikan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tuban bersamaan dengan usulan UMK Tuban Tahun 2019 kepada Gubernur Jawa Timur, mengingat bahwa Tuban adalah kawasan industrialisasi dan telah banyak sektor unggulan yang seharusnya bisa menerapkan UMSK.

7. Bupati Tuban segera merealisasikan tuntutan kami diatas.

8. DPRD selaku wakil rakyat segera memfasilitasi pertemuan antara Serikat pekerja (FSPMI) Tuban, Dewan
Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK) Tuban dan Dinas Ketenagakerjaan Tuban.

“Kami berharap pemerintah memperhatikan kesejahteraan buruh di Tuban, untuk itu kami menuntut agar kenaikan upah buruh Tuban kedepannya agar bisa sesuai dengan hasil data survey harga kebutuhan pokok terbaru saat ini,” ujar salah satu korlap aksi, Eko Yuwono.

Seperti diketahui, nilai UMK yang saat ini di sepakati oleh pengusaha di Tuban, jika berdasarkan PP 78 tahun 2015 adalah sebesar Rp. 2.230.000,. Itu dinilai oleh para pekerja/buruh di Tuban adalah nominal yang kurang sesuai jika dibandingkan dengan beberapa jumlah kebutuhan pokok yang naik seperti saat ini.

“Bupati harus merevisi kembali hasil pleno DPK dalam penetapan besaran UMK. Kami merekomendasikan UMK tahun 2019 adalah sebesar Rp. 2.560.000,” ujar Antok, salah satu orator dalam aksi tersebut.

Selang beberapa lama perwakilan massa aksi yang berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Tuban, akhirnya diajak berdialog oleh assisten sekda pemkab Tuban, Joko Sarwono.

Yang akhirnya dalam dialog tersebut disepakatilah empat poin yakni, Bupati mengembalikan usulan penetapan UMK Kabupaten Tuban kepada DPK dan dilakukan revisi ataupun dilakukan survei KHL ulang.

Serta memasukkan Surat Edaran tentang peningkatan kualitas KHL, dan memperhatikan atau mengakomodir permintaan serikat pekerja FSPMI.

(Bobby – Surabaya)

Pos terkait