Gelar Rapat Rutin, PUK SPL FSPMI PT. ACI YUWON UNITED ini yang di bahas

Serang, KPonline – Kondisi buruh yang sedang tidak baik-baik saja akibat adanya UU No.11/2020 sudah sangat terdampak untuk buruh sampai saat ini.

Konsolidasi dan Rapat diperlukan untuk hal ini untuk memberikan pemahaman juga terhadap anggota tentang dampak yang nyata ada.

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam PT. Asia chemical industri – PT.Yuwon United (PUK SPL FSPMI PT.ACI – YWU) menggelar Rapat Rutin anggota di Rumah Makan Padi-Padi, Jl. Raya Cikande, Kp. Sasak nangka No.019/003, Julang, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Banten (05/09/2022).

Rapat kali ini di hadiri oleh Ketua Konsulat Cabang FSPMI Serang Soni Andika, PC SP logam Serang Suhaidi dan Pengurus DPW FSPMI BANTEN Isbandi Anggono.

Dengan agenda kali ini di bahas tentang permasalahan hubungan industrial yang terjadi di PUK, Seperti pengurangan masa kerja (perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT tapi masa kerja di kurangi/ di ulang dari 0), pengurangan tunjangan operator dan Tunjangan Shift yang tidak ada.

Hal demikian jelas ditolak keras oleh PUK, informasi yang disampaikan oleh manajemen lewat pertemuan bipartite ini jelas membuat pekerja geram.
Fatul arifin sebagai ketua PUK menyampaikan banyak peraturan yang tidak sesuai dengan aturan undang undang yang berlaku di PUK PT ACI – YWU maka dari itu kita menolak akan aturan tersebut.

Tak hanya itu, dari Konsulat Cabangpun menegaskan, Soni Andika dalam penyampaikan pengurangan masa kerja itu tidak ada aturan nya dalam UU 13/2003, itu hanya strategi perusahaan saja untuk menghilangkan hak hak karyawan.

Diketahui bersama, beberapa hal yang disebutkan diatas ini telah di disampaikan sejak beberapa minggu lalu.

Isbandi anggono juga menyampaikan
“Upah itu menjadi dasar untuk semua, upah naik semua akan naik, lembur dan tunjangannya pun berpengaruh. Untuk permasalahan ini, syarat berunding itu harus mempunyai data data yang kuat dan tambahkan wawasan.. Karna posisi karyawan kontrak rentan untuk di phk.”

Permasalahan ini masih menjadi polemik di lingkungan perusahaan, bipartite dengan perusahaan tentu gencar dilakukan. Agar apa yang menjadi hak karyawan seharusnya tidak hilang.

Penulis : Wahyu