Soni Andika : Buruh jangan hanya diam, Kenaikan BBM Pasti Berimbas Kenaikan sembako

Serang, KPonline – Geger saat diumumkannya harga BBM Pertamina naik pada 03 September 2022 lalu, menjadi masalah baru terhadap masyarakat umumnya.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Sebelum kenaikan resmi harga BBM, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sempat mengungkapkan bahwa APBN 2022 tidak kuat lagi untuk menahan kenaikan harga BBM.

“Saya menyampaikan sampai kapan APBN kita akan kuat menghadapi subsidi yang lebih tinggi, jadi tolong teman-teman sampaikan juga kepada rakyat bahwa rasa-rasanya sih untuk menahan terus dengan harga BBM seperti sekarang feeling saya harus kita siap-siap kalau katakanlah kenaikan BBM itu terjadi,” kata Bahlil pada awal Agustus lalu.

Kini harga Pertalite resmi naik dari Rp 7.650 kini menjadi Rp 10.000 per liter, Pertamax naik dari dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter, dan Solar subsidi naik dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.

Kembali pil pahit dirasakan buruh dan masyarakat pada umumnya, dengan kenaikan BBM ini tak lain pasti juga akan berdampak pada melonjaknya pula kebutuhan bahan pokok.

Tak dihindari juga, 3 tahun terakhir upah buruh kembali tak mengalami kenaikan yang signifikan dengan berlakunya PP36/2021 tentang pengupahan, bahkan beberapa wilayah di Indonesia 0% tidak ada kenaikan.
Sesuai intruksi DPP FSPMI tepat 06 September 2022 ini, Gedung DPR RI kembali akan penuh dengan ribuan buruh yang mana aksi kali ini salah satu tuntutannya tak lain menolak kenaikan BBM tersebut.

Hal serupa disampaikan juga oleh Ketua Konsulat Cabang FSPMI Serang, Soni Andika lewat lini masanya (05/09/2022),
“Menyikapi penyesuaian harga bmm subsidi yang pasti berimbas akan kenaikan harga sembako dan yang lain alangkah baiknya dilakukan survey pasar untuk persiapan perjuangan upah tahun ini.” Tulisnya

Diketahui juga, dengan adanya kenaikan BBM ini pula, pemerintah akan keluarkan lagi dana untuk bantuan subsidi upah,(BSU) yang mana penerimanya adalah pekerja formal dengan gaji dibawah Rp. 3,5 juta/bulan.
Hal demikian tak menjamin juga nilai yang diterima akan meningkatkan daya beli buruh

“Buruh jangan diam hanya karena dijanjikan mendapat BSU sebesar 600 ribu ! Buruh jangan hanya berpikir tentang pribadinya saja yang saat ini sudah bekerja dan mendapat upah yang baik jadi sudah tidak perlu lagi ikut ikut berjuang. Harus bisa berpikir Panjang dengan kondisi saat ini.” Tegasnya.

Perjuangan kali ini menjadi perjuangan yang cukup berat, bukan lagi tentang upah, kenaikan harga bahan bakar, dan yang terparah adalah berlakunya Omnibuslaw menambah kesengsaraan buruh dan masyarakat pada umumnya,
Tak ada kata lain selain lawan !
Hidup Buruh !

Penulis : MIa