Gelar Perkara Penangguhan Upah PUK SPL FSPMI PT DCP Tidak Sesuai Harapan, Disnaker Ultimatum Pengusaha PT. DCP

Surabaya,KPonline – Rabu, (25/07/2018) bertempat di Balai Pelatihan Kerja (BLK) Surabaya, yang dimana tempat tersebut juga di jadikan ruang kantor pengawas PPNS Disnaker Provinsi Jawa Timur, pukul 10.00 sejumlah perwakilan anggota yang tergabung dalam organisasi serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal IndonĂ©sia(FSPMI), melakukan gelar perkara perihal kasus penangguhan upah PT. DCP pada tahun 2017 dan 2018, yang dimana agenda tersebut juga dihadiri langsung oleh Yasin selaku ketua PUK SPL FSPMI PT.DCP beserta jajarannya dan pihak menejemen diwakili oleh Dito Pramugar selaku HRD PT. DCP.

Selang beberapa lama kemudian, Widya Lestari beserta Lili Sutanti selaku pengawas PPNS dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur memanggil kedua belah pihak untuk mulai melakukan agenda gelar perkara, guna menanyakan perihal kelanjutan proses kasus penangguhan upah yang terjadi di PT. Duta Cipta Pakarperkasa.

Bacaan Lainnya

Usai gelar perkara, hasil yang dapat disimpulkan dalam agenda tersebut adalah bahwa pertemuan pada waktu itu ternyata pihak perusahaan berniat mengajukan penundaan agenda gelar perkara untuk yang ke 3 kalinya, hal itu bisa dilihat berdasarkan surat yang diajukan pihak PT. DCP dengan nomor DCP.447/VII.18/WRS yang di tandatangani oleh Waras selaku kuasa hukum perusahaan, yang dimana inti isi surat tersebut menyatakan bahwa pihak perusahaan memohon kepada Disnaker agar pihak pengawas Disnaker yang datang pada hari itu, bersedia untuk menjadwalkan ulang gelar perkara ini dan menggantinya pada tanggal 30 Juli 2018 mendatang.

Setelah tahu bahwa pihak perusahaan berniat mengajukan permintaan agar gelar perkara ini di tunda untuk yang kesekian kalinya, akhirnya pihak Disnaker mengambil sikap dengan tidak menyetujui permintaan dari pihak perusahaan tersebut, di karnakan pihak perusahaan pada kesempatan sebelumnya, telah melakukan 2 kali penundaan jadwal gelar perkara dengan alasan yang tidak begitu jelas, maka atas dasar itulah permintaan pihak perusahaan di tolak oleh Disnaker.

Disnaker pun menambahkan, apabila pada tanggal yang telah di tentukan oleh pihak Disnaker kepada pihak perusahaan terkait anjuran agar pihak perusahaan segera melengkapi data berupa nama pekerja dari jumlah total pekerja di PT. DCP yang berjumlah sekitar 689 karyawan, yang pada tahun 2017 lalu, telah mengajukan penangguhan upah, namun hanya 480 orang pekerja saja yang di setujui pengajuan upah penangguhannya, termasuk seluruh amggota PUK SPL FSPMI PT. DCP.

Seperti diketahui sekitar 241 orang karyawan, merupakan pekerja PT. DCP Warugunung adalah non anggota FSPMI serta 324 orang karyawan sisanya adalah pekerja yang tergabung sebagai anggota PUK SPL FSPMI PT. DCP yang upahnya pada tahun 2017 lalu masih dibayar di bawah UMK yang berlaku pada tahun tersebut akibat penangguhan upah, yakni sekitar Rp.3.022.000, padahal UMK Kota Surabaya pada tahun 2017 lalu ialah sebesar Rp. 3.295.000,. Sehingga jika melihat hal tersebut ada sejumlah selisih upah yang harus dibayar oleh pihak perusahaan. Maka selisih upah pekerja yang telah ditangguhkan, jika melihat peraturan UU yang berlaku (Putusan MK No. 72/PUU-XIII/2015) seharusnya pihak perusahaan PT. DCP di wajibkan untuk membayar sisa upah tersebut pada tahun berikutnya, dalam hal ini berarti PT. DCP harus melunasi sisa selisih upah pekerja yang telah ditangguhkan sepanjang tahun 2017 lalu pada tanggal 1 januari 2018 kemarin, namun hingga berita ini diterbitkan upah pekerja PT DCP yang telah ditangguhkan belum juga dibayar oleh pihak perusahaan.

Dan kedepannya, apabila pihak perusahan masih bersikukuh untuk tetap tidak mau memberikan data nama nama karyawan yang telah di tangguhkan kepada pihak Disnaker, maka pihak Disnaker melalui pengawas PPNSnya memutuskan akan menggunakan data nama karyawan yang telah ditangguhkan dari pihak pekerja, yang selanjutnya akan menjadi dasar acuan untuk pihak Disnaker melanjutkan proses kasus ini ke tingkat selanjutnya.

(Dhani – Surabaya)

Pos terkait