Sanksi Pidana Penjara dan Denda, Bagi Pengusaha yang Lalai Jalankan UU BPJS

Oleh : Heri Irawan
(Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkes Watch Nasional)

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah berjalan sejak 1 Januari 2014 dan semua orang yang berada di wilaya Indonesia wajib menjadi peserta JKN-BPJS Kesehatan, hal itu sebagaimana di tegaskan pada *Pasal 14 UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS* yang berbunyi :
“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.”
Ditegaskan pula dalam Pasal 15 untuk Pemberi Kerja atau Badan Usaha (BU) yang berbunyi :
(1) _Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti._
(2) _Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS._
Dan untuk Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur pada Pasal 6 dan 6A Prepres Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas Perpres 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang berbunyi :
a. _Pemberi Kerja pada Badan Usaha Milik Negara, usaha besar usaha menengah, dan usaha kecil paling lambat tanggal 1 Januari 2015;_
b. _Pemberi Kerja pada usaha mikro paling lambat tanggal 1 Januari2016;_ dan
c. pekerja bukan penerima upah dan bukan Pekerja paling lambat tanggal 1Januari 2019._
Bagi para pekerja buruh yang belum di daftarkan pada BPJS Kesehatan sesuai dengan pasal 11 Perpres 111 Tahun 2013 menerangkan :

(2) _Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan _
(2b) _Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan._
Maka jika ada pekerja/buruh yang sakit dan ternyata pemberi kerja tidak/belum mendaftarkan pada BPJS, maka semua biaya yang timbul akibat pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja.

Sanksi bagi Pemberi Kerja

Berikut sanksi bagi Pemberi Kerja yang lalai tidak mendaftarkan buruh/pekerjanya pada BPJS Kesehatan dan BPJS TK :
Pasal 9 ayat 1, 2 dan 3 PP Nomor 86 Tahun 2013 Sanksi administratif dan Pekayanan Publik itu dapat berupa:
a. _teguran tertulis dilakukan oleh BPJS._
b. _denda; dan/atau dilakukan oleh BPJS._
c. _tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS._
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:
a. _perizinan terkait usaha_
b. _izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;_
c. _izin memperkerjakan tenaga kerja asing;_
d. _izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;_ atau
e. _Izin Mendirikan Bangunan (IMB)._
Selain Pemberi Kerja berkewajiban untuk mendaftarkan Pekerja/Buruh dan Anggota Keluarganya, Pemberi Kerja atau yang biasa kita sebut pengusaha berkewajiban untuk membayr iuranya sebagaimana dibtegaskan dalam Pasal 19 UU No 24 Tahun 2011 yang berbunyi :

(1) _Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS._
(2) _Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS._
Ancaman Pidana dan Denda bagi Pemberi Kerja yang lalai dan tidak menjalankan ketentun tersebut, seperti yang di tegaskan dalam Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 yang berbunyi sebagai berikut :
_Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)atau ayat (2)dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)._

Dasar Hukum :
1. UU Nomor 24 Tahun 2011
2. Perpres Nomor 111 Tahun 2013
3. PP Nomor 86 Tahun 2013