Gara-gara Surat Rujukan, Pasien Peserta BPJS Kesehatan Dipulangkan ke Rumah

Subang, KPonline – Banyak regulasi yang diluncurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tidak semua masyarakat sebagai peserta mengetahuinya.

Salah satunya Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.

Hal ini dialami oleh peserta dengan Virtual Acun (VA) 0001779182212 atas nama Nila Nurseptiani yang beralamat dusun Warung Nangka RT/RW 009/003, desa Ciasem Tengah, kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.

Pasalnya, pasca kecelakaan yang menimpa dirinya hingga harus melakukan pengobatan ke jenjang berikutnya. Dengan didampingi Jamkeswatch Kabupaten Subang bergegaslah untuk melakukan kontrol lanjutan ke salah satu Rumah Sakit yang ada di Purwakarta.

Namun di tengah perjalanan Nila Nurseptiani harus melakukan prosedur dan mekanisme alur rujukan yang sudah ditentukan yaitu melakukan rujukan secara berjenjang.

“Tanggal 06 Mei 2022 pasien harus kontrol ke RS Siloam Purwakarta pukul 10:00 WIB namun harus meminta surat rujukan dari Faskes 1 yang ditujukan ke RS Karya Husada Cikampek. Namun setibanya di sana dengan perjalanan cukup macet kami bersama keluarga harus menelan kekecewaan karena dokternya yang dituju berhalangan hadir. Akhirnya surat rujukan pun tidak bisa diterbitkan sedangkan pasien harus kontrol hari itu juga di pagi hari di RS yang berbeda,” terang Reno salah satu tim Jamkeswatch yang mendampingi.

Lebih lanjut, dia pun merasa kecewa dengan pelayanan yang ditemui, berbagai cara dilakukannya untuk komunikasi dengan tim Jamkeswatch lainnya agar bisa komunikasi dengan pihak BPJS Kesehatan setempat.

“Harusnya pasien BPJS Kesehatan punya hak untuk berobat di mana saja, sejauh sudah punya surat rujukan dari dokter yang menanganinya. Era digitalisasi sudah masuk ke ranah BPJS Kesehatan, setidaknya segala pelayanan sudah bisa dipermudah,” tambahnya tegas.

Saat dihubungi via telpon ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jamkeswatch kabupaten Subang Nanang Nurdiansyah menjelaskan dengan laporan kejadian yang sudah masuk akan segera disampaikan kepada pihak terkait.

Mengingat banyak aduan dari Jamkeswatch perihal pelayanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Subang.

“Peserta punya hak untuk mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya, bahkan sampai hari ini koordinasi kita dengan BPJS terus dilakukan upaya untuk mengklarifikasi kejadian yang menimpa peserta atas nama Nila Nurseptiani. Masa iya gara-gara surat rujukan pasien terkatung-katung yang akhirnya dibawa pulang lagi kerumahnya,” ungkapnya kepada Media Perdjoeangan, jumat(06/05/2022).

Menurutnya, kejadian hari ini harusnya jangan sampai terjadi jika mentalitas petugas Rumah Sakit dan petugas BPJS Kesehatan paham arti pelayanan berdasarkan yang ada sesungguhnya.

“Rujukan berjenjang secara komputerisasi secara “On Line” bagaimana ketika terjadi eror di sistem itu sendiri apakah rujukan manual bisa diakuinya? setidaknya rujukan secara manual pun harus diakuinya kalau berkaca dengan kejadian yang menimpa peserta atas nama Nila Nurseptiani itu,” pungkasnya.

Jamkeswatch menilai, perlu adanya perbaikan perihal rujukan sebagai pelengkap untuk memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi pelayanan BPJS Kesehatan, hingga peserta yang sudah menjalankan sesuai prosedur dari Faskes 1, ke Faskes II tidak merasa dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, Jamkeswatch terus berupaya koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan.

Sementara itu, menanggapi kasus ini, pihak BPJS Kesehatan memberikan jawaban sebagai berikut :

1. Rujukan BPJS adalah rujukan berjenjang, RS Siloam adalah RS tipe B, sehingga tidak bisa langsung terbuka dari faskes tingkat 1. Harus berjenjang ke RS tipe C/D terlebih dahulu

2. Untuk di RS Karya Husada Poli Ortopedi buka sore hari jam 17.00 sesuai dengan jadwal pada aplikasi. Jika datang jam 08.00 pagi, maka belum buka polinya

3. Untuk Dokter Faturahmah di Siloam jadwal praktek jam 08.00 pagi

4. Jika pasien dijadwalkan kontrol hari ini di Siloam, maka sebaiknya untuk proses rujukan berjenjangnya minimal dilakukan sehari sebelumnya, karena tidak bisa dalam satu hari rujukan ke 2 poli dengan beda Rumah Sakit

5. Untuk rujukan baik dari faskes tingkat pertama ke RS, maupun antar RS semuanya harus online, kalau tidak ada rujukan onlinenya tidak bisa dilayani di Rumah Sakit terkait.

Penulis : Jhole
Foto : Suseno Sudarisman