Gaji TKA Dibayar Lebih Tinggi

Gaji TKA Dibayar Lebih Tinggi

Ogan Komering Ulu, KPonline – Pemerintah harus benar-benar sigap mengawasi wisatawan asing yang masuk Sumsel. Karena diduga, sejumlah orang asing yang menggunakan visa kunjungan atau wisata, justru bekerja di provinsi ini. Sebab, mengurus visa itu tak seribet mengurus visa kerja dan bisa fleksibel (pulang pergi, red).

Tak hanya itu, mereka ternyata tak hanya bekerja sebagai tenaga ahli dan terampil, juga sebagai buruh. Ironisnya lagi, buruh TKA (tenaga kerja asing) justru dibayar jauh lebih mahal dibanding buruh atau pekerja lokal. Itu diakui buruh bangunan, Selamet (28), warga Semidang Aji OKU (Ogan Komering Ulu). Dia sempat kerja ikut bangun sebuah pabrik di OKU tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, di sana banyak warga Tiongkok yang ikut jadi pekerja baik sebagai mandor maupun buruh.

“Kami kerja bersama-sama mereka bangun pabrik. Yang ngawasi orang Tiongkok (mandor, red),” ujarnya, seperti dikutip Sumatera Ekspres, Kamis (2/2/20177).

Seperti yang dia kerjakan, orang Tiongkok di sana juga sama-sama ngaduk semen, nyusun bata, membangun parit, dan lainnya.

Tapi diakuinya, orang Tiongkok itu memang ulet dan pekerja keras.

“Mereka kerja sepanjang hari, dari pagi sampai sore. Istirahat pun cuma sebentar. Kalau kami (pekerja lokal, red) kan, di sela-sela kerja, masih suka istirahat. Tapi itu langsung ditegur mandor,” terangnya.

Kalau ini, kata dia, masih bisa dituruti. “Yang kami (buruh lokal, red) soal masalah gaji. Gaji TKA itu bisa Rp550 ribu sehari atau sebulan Rp8 juta. Tapi kami hanya digaji Rp180 ribu sehari, padahal pekerjaannya sama saja,” terangnya. Karena kesenjangan gaji inilah, lanjut Selamet, pekerja lokal sempat protes dan dia memilih berhenti.

Tak hanya itu, diduganya, TKA di OKU ini pun hanya bermodal visa kunjungan bukan visa kerja. “Setahu saya, sewaktu masih kerja, TKA juga suka gonta-ganti dan kalau datang biasanya jam 3 pagi. Sekarang mungkin jumlah TKA di sana sudah berkurang,” pungkasnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih mengaku TKA ilegal diduga banyak di perusahaan PMA (penanaman modal asing) yang memanfaatkan bebas visa. “Masuk sebagai turis kemudian menjadi pekerja ilegal di PMA asal negaranya,” terangnya.

Yang rawan TKA seperti ini, yakni yang bersifat proyek, kerja sama, dan jauh di pedalaman sehingga lemah pengawasan imigrasi dan Disnaker. Mereka bisa kerja di proyek-proyek PLTU atau pembangkit, pertambangan, dan lainnya. “Tapi kalau di kebun hampir tidak ada kasus TKA ilegal,” akunya.

Untuk perbedaan gaji, lanjutnya, biasa saja asal wajar. “TKA biasanya dapat lebih karena skill dan tunjangan sebagai TKA,” tuturnya. Dia menambahkan, semua ini konsekuensi kehadiran investor PMA dan pasar bebas. Untuk itu, pemerintah harus menindak tegas. “Hukum pengusahanya dan deportasi TKA ilegal. Tingkatkan pengawasan dan sapu bersih pungli (pungutan liar),” tandas dia.

Sementara, Humas PT Semen Baturaja (persero), Tbk, Gili Aprial Braja menerangkan pihaknya melibatkan ratusan TKA untuk membangun Pabrik Baturaja II. Mereka bekerja 28 bulan terhitung setelah penandatanganan kontrak proyek pembangunan pabrik dengan kontraktor.

“Yang mempekerjakan TKA dan lokal itu hak kontraktor pemenang tender, kami tak tahu alasannya. Begitupula besaran gaji mereka, kami tak mau ikut campur urusan itu,” jelasnya. Yang jelas dalam pembangunan proyek ini ada tiga pekerjaan kontraktor yakni engineering, procurement, construction.

Menurut Gili, pihaknya menyambut baik warning pemerintah harus menggunakan TKA resmi. “Kami selalu berkomitmen dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila ada TKA bermasalah atau ilegal, PTSB tak segan-segan meminta imigrasi mendeportasi TKA yang ada.

Shintalya, corporate communication PT Tanjung Enim Lestari (TEL) menjelaskan, semua TKA PT TEL legal. Ada 20-an orang bekerja di pabrik. “Rata-rata orang Jepang karena kami anak perusahaan Marubeni Jepang. Perekrutan TKA ini karena skill dan profesional. Makanya gajinya mahal,” imbuhnya.

Vice Director OKI Pulp and Paper Mils, Gadang Hartawan, menerangkan, pihaknya menggunakan TKA untuk tenaga profesional. “Ini untuk jaminan kelangsungan proyek yang gunakan teknologi tinggi, sementara sumber tenaga ahli di Indonesia terbatas,” bebernya. Di OKI Pulp, mereka didampingi tenaga lokal agar ada transfer ilmu. Dia mengklaim, tidak ada TKA yang jadi buruh di OKI Pulp & Paper Mils. Untuk gaji, sayang dia tak mau beberkan karena itu hal yang privasi.

Kepala Kantor Imigrasi Klas II Muara Enim Telmaizul Syatri, menerangkan ada 539 TKA yang bekerja di wilayahnya. Dari jumlah itu, 206 TKA bekerja di OKU, tepatnya PT Semen Baturaja. Tapi sifatnya fluktuasi, bisa bertambah atau berkurang. Semuanya, kata dia, berasal dari Tiongkok dan resmi. Di kabupaten/kota lain juga demikian, rata-rata WN Tiongkok kerja di sektor tambang, perkebunan, dan PLTU.

“Mereka semua punya visa kerja. Kalau bukan visa kerja dan izin habis tapi tidak diperpanjang pasti langsung kami deportasi,” terangnya. Tapi Telmaizul mengakui pihaknya masih menemukan WNA menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja (ilegal, red). “Seperti tiga minggu lalu, ada 24 WN Tiongkok hendak mengontrak rumah di Gelumbang. Mereka pekerja di bawah sub perusahaan untuk pemasangan alat PLN di Gelumbang,” tuturnya.

Lalu ada laporan warga, langsung dicek dan ternyata masuk pakai visa kunjungan. “Kita suruh pulang buat visa baru,” ujarnya. Kasus ini, klaim dia, akan selalu diawasi. Pihaknya juga akan jatuhkan sanksi ke perusahaan yang tak mau laporkan TKA-nya atau mempekerjakan TKA ilegal.

Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis juga menegaskan ke 206 TKA di OKU resmi. “Namun tetap kita awasi, kalau ada yang ilegal langsung kami tindaklanjuti,” bebernya. Terkait gaji TKA yang lebih tinggi, dia belum mau berkomentar. Pemda mau melakukan penelusuran dulu. “Kami perlu melihat pengupahan tenaga asing itu ditentukan pemerintah pusat atau perusahaan,” ungkapnya.

Kasi Informasi, Sarana Komukasi Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Irawan mengklaim WNA yang masuk diawasi ketat sampai ke tempat TKA bekerja. “WNA yang hendak bekerja, harus menunjukkan bukti surat atau kartu izin tinggal sementara (Kitas) dan visa kerja,” bebernya. Kalau belum lengkap, harus dilengkapi dulu.

Jika melanggar, akan dideportasi. “Di 2016, kita deportasi lebih dari 20 orang. Lalu 22 Januari lalu 26 WN Bangladesh,” tandasnya.
Di Mura, Koordinator Pegawasan Tenaga Kerja Mura, Ani membenarkan juga ada perbedaan upah antara TKA dengan buruh lokal. “Ketimpangan itu karena TKA yang bekerja ada klasifikasi profesi tertentu. Didampingi pekerja lokal, sehingga ada transfer ilmu ke pendamping,” bebernya.

Sumber: sumeks.co.id

Pos terkait