Gaji dibawah UMK, Jangan Diam Saja, Pengusaha Bisa di Pidana

Batam,KPonline – Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Upah minimum, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pemerintah menetapkan upah minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, Pasal 90 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan mengatur sebagai berikut:

Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

Penangguhan pembayaran upah minimum tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan tersebut.

Selisih upah minimum yang belum terbayar selama masa penangguhan adalah utang pengusaha yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya.

Setiap perusahaan, tak peduli skala usaha dan jumlah pekerjanya, wajib menaati ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Prinsip dasar dari ketentuan ini adalah batas minimum upah yang diperbolehkan, artinya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah.

Bahkan, dalam praktiknya, tidak hanya pengusaha, tetapi direktur yang juga merupakan karyawan perusahaan juga bisa dikenai ancaman pidana serupa.

Tahun 2015, Mahkamah Agung (MA) pernah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) seorang karyawan, yang dijatuhi hukuman penjara 1 tahun oleh PN Surabaya yang dikuatkan oleh putusan banding dan kasasi, hanya karena sebagai direktur sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur ia tidak pernah menyatakan keberatan atas pengupahan karyawan di perusahaannya di bawah upah minimum.

Bagaimana jika karyawan yang baru direkrut untuk level terendah di perusahaan menyepakati dan bersedia diupah di bawah upah minimum melalui perjanjian kerja?

Menurut aspek hukum perdata, suatu perjanjian yang diadakan para pihak tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Begitu pun perjanjian kerja, tidak boleh bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, PP Pengupahan, dan Peraturan/Keputusan Menteri. Dengan demikian, memperjanjikan upah di bawah upah minimum adalah batal demi hukum.(Ete)

Pos terkait