Catatan FSPMI SUMUT, 350 Buruh Kena PHK Selama Pandemi Covid-19

Medan,KPonline-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut mencacat, kurang lebih 350 buruh telah dipecat secara sepihak atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, selama Covid-19 mewabah.

“Yang di-PHK berkisar 350 buruh,” kata Ketua FSPMI Willy Agus Utomo, Senin (30/6/2020).

Bacaan Lainnya

Saat ini, pihaknya belum mengetahui apa dasar PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerja tersebut.

Willy mengatakan, saat ini pihaknya masih memperjuangkan nasib para buruh yang telah di PHK secara sepihak oleh perusahaan itu.

“Masih tahap perjuangan ke tingkat Bipartit, yakni berunding dengan pihak perusahaan, dan ada yang sudah Tripartit ke pegawai mediator disnaker setempat,” ujarnya.

Dengan adanya PHK yang dilakukan oleh perusahaan, FSPMI meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk segera melakukan tindak lanjut.

Menurut Willy, Dinas Tenaga Kerja perlu membuat tim untuk mendata perusahaan yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak kepada pekerjanya.

“Gubernur harusnya memerintahkan jajaranya dalam hal ini Disnaker untuk mendatangi dan memeriksa perusahaan yang melakukan PHK terhadap buruh tanpa proses hukum,” jelasnya.

Willy juga berharap Edy Rahmayadi memberikan sanksi tegas kepada petusahaan yang melakukan PHK ratusan pekerja itu.

Ia pun menyinggung ucapan Edy Rahmayadi sebelumnya yang meminta kepada perusahaan untuk tidak melakukan PHK.

“Pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota setempat seharusnya memberi sanksi tegas pada perusahaan yang melakukan PHK dan perumahaan buruh dengan alasan pandemi Covid-19, sanksi bisa berupa pencabutan izin dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Selanjut, Willy berharap agar pengusaha mempekerjakan kembali seluruh karyawannya, walaupun pandemi Covid-19 masih melanda.

Lalu, upah para buruh yang dirumahkan segera dibayarkan.

“Buruh yang di-PHK sudah pasti sulit untuk mencari pekerjaan lagi. Kami juga berharap perusahaan membayar upah buruh yang dirumahkan sesuai perturan perundang undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Pos terkait