Gagal Unjuk Rasa, Aliansi GASPER Jatim Hanya Lakukan Audensi Dengan PTUN Surabaya

Sidoarjo,KPonline – Rabu 27 Juli 2022 ,pukul 11.00 wib ,Massa aksi aliansi Buruh GASPER JATIM yang dilarang untuk melakukan aksi di depan PTUN Surabaya oleh aparat berkumpul di titik kumpul di Puri Surya Jaya,Gedangan Sidoarjo.

Hampir 500 massa aksi itu menunggu instruksi selanjutnya dari Korlap Aksi dan Para pimpinan GASPER JATIM yang sedang melakukan Audensi di PTUN Surabaya.

Bacaan Lainnya

Sekitar pukul 14.00 wib ,ternyata para pimpinan dan Korlap aksi yang mewakili GASPER JATIM adalah Apin Sirait (SP KEP KSPI) , Jazuli (FSPMI KSPI) dan Ardian Safendra (FSPMI KSPI) menyampaikan hasil pertemuan dengan PTUN.

” Pengadilan ternyata menunda Putusan hakim terkait gugatan kita terhadap Gubernur terkait Kepgub Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 yang harusnya dibacakan hari ini akan disampaikan besok secara online” teriak Ardian Safendra dengan nada kekecewaan dalam membuka orasi.

Sementara Apin Sirait dan Jazuli dengan berapi api menyampaikan orasi nya untuk memberikan semangat bahwa perjuangan ini adalah perjuangan rakyat tiada henti , di negara ini rakyat harus berjuang untuk mendapatkan haknya.

“Perlawanan harus terus dilakukan hingga para pejabat yang menentukan nasib rakyat itu risih jika mau membuat keputusan yang menyengsarakan rakyat, apabila ada yang menuding buruh melakukan Intervensi terhadap Pengadilan maka saya katakan bahwa itu benar namun semata mata adalah agar para hakim tetap lurus dan bersih dan adil dalam memutuskan”, seperti yang disampaikan oleh Jazuli.

Ardian Safendra menambahkan informasi bahwa pada saat melakukan audensi dengan Pihak PTUN Ketua DPW FSPMI Jatim,Jazuli sudah menyampaikan secara langsung kepada Ketua PTUN bahwa adanya Pelarangan aksi demonstrasi di depan PTUN adalah bentuk pembungkaman Demokrasi ,dan dijawab dengan permohonan maaf serta akan melakukan perbaikan dan koordinasi terkait hal ini.

Dalam aksi ini ada 5 tuntutan yang akan disuarakan :
1. Kabulkan Gugatan Penggugat perkara 20/G/2022/PTUN.SBY untuk seluruhnya. Nomor:

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 yang ditetapkan tertanggal 30 November 2021;

3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 tertanggal 30 November 2021;

4. Mewajibkan TERGUGAT untuk menerbitkan
Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 berdasarkan perundang-undangan yang berlaku pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 29 Nopember 2021 yang besaran nilainya sebagi berikut :
No Kabupaten/Kota UMK Tahun 2022
1 Kota Surabaya Rp. 4.603.882.97
2 Kabupaten Gresik Rp. 4.599.971,16
3 Kabupaten Sidoarjo Rp. 4.596.279,37
4 Kabupaten Pasuruan Rp. 4.592.587,58
5 Kabupaten Mojokerto Rp. 4.581.512,17
6 Kabupaten Malang Rp. 3.344.420,14
7 Kota Malang Rp. 3.237.847,98
8 Kota Pasuruan Rp. 3.037.583,73
9 Kota Batu Rp. 3.037.583,73
10 Kabupaten Jombang Rp. 2.982.964,51
11 Kabupaten Probolinggo Rp. 2.783.059,89
12 Kabupaten Tuban Rp. 2.760.135,90
13 Kabupaten Lamongan Rp. 2.712.710,00
14 Kota Mojokerto Rp. 2.704.620,24
15 Kabupaten Jember Rp. 2.567.672,57
16 Kota Probolinggo Rp. 2.561.500,00
17 Kabupaten Banyuwangi Rp. 2.522563,97
18 Kota Kediri Rp. 2.273.657,99
19 Kabupaten Bojonegoro Rp. 2.252.792,16
20 Kabupaten Kediri Rp. 2.216.520,44
21 Kabupaten Tulungagung Rp. 2.190.900,00
22 Kabupaten Blitar Rp. 2.185.129,27
23 Kota Blitar Rp. 2.185.129,27
24 Kabupaten Lumajang Rp. 2.160.791,66
25 Kabupaten Pacitan Rp. 2.137.658,70
26 Kabupaten Ngawi Rp. 2.136.955,50
27 Kabupaten Bondowoso Rp. 2.130.629, 27
28 Kabupaten Bangkalan Rp. 2.130.629, 27
29 Kabupaten Ngajuk Rp. 2.130.629, 27
30 Kabupaten Sumenep Rp. 2.130.629, 27
31 Kota Madiun Rp. 2.130.629, 27
32 Kabupaten Madiun Rp. 2.127.231,12
33 Kabupaten Trenggalek Rp. 2.112.770,69
34 Kabupaten Situbondo Rp. 2.112.770,69
35 Kabupaten Pamekasan Rp. 2.112.770,69
36 Kabupaten Ponorogo Rp. 2.112.770,69
37 Kabupaten Magetan Rp. 2.112.770,69
38 Kabupaten Sampang Rp. 2.085.520,69

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

(Khoirul Anam).

Pos terkait