Di Hadang Aparat, Aliansi GASPER JATIM Gagal Unjuk Rasa Di PTUN SURABAYA

Sidoarjo, KPonline – Rabu,27 Juli 2022 , Buruh Ring I Jawa timur yang tergabung dalam Aliansi GASPER JATIM gagal menyuarakan aspirasinya di depan PTUN Surabaya , mereka ingin menyampaikan pendapat agar para Hakim tetap lurus dan sesuai hati nurani dalam menangani Perkara Gugatan nomor 20/G/2022/PTUN.SBY melalui 5 tuntutan yang telah di konsep.

Ketika massa aksi datang di depan PTUN Surabaya ,terlihat Tentara yang dibantu oleh Kepolisian langsung menghalau dan memerintahkan untuk tidak melakukan aksi , akhirnya untuk menghindari bentrokan ,Korlap Aksi Suyatno pun menginstruksikan kepada massa aksi untuk langsung bergeser di titik kumpul Puri Surya Jaya ,Gedangan untuk menunggu negosiasi

Bacaan Lainnya

Kepada Koranperdjoeangan.com , Suyatno menjelaskan bahwa kami telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan aparat dan berusaha untuk mengatur massa aksi terlebih dahulu ,juga terkait tidak menggunakan pengeras suara ,namun ternyata massa aksi langsung di arahkan untuk putar balik,mengingat lokasi ini merupakan kawasan basis Tentara jadi kami menghindari adanya bentrokan dan memilih mengarahkan untuk berkumpul di titik kumpul yang telah kami tentukan.

Gugatan ini dilayangkan oleh FSPMI Jawa Timur kepada Gubernur Jawa Timur terkait Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 tertanggal 30 November 2021 yang dianggap cacat formal.

Massa FSPMI dihadang aparat di depan PTUN SURABAYA ,Rabu 27 Juli 2022 .foto oleh Jarwo

Dalam aksi ini ada 5 tuntutan yang akan disuarakan :
1. Kabulkan Gugatan Penggugat perkara 20/G/2022/PTUN.SBY untuk seluruhnya. Nomor:

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 yang ditetapkan tertanggal 30 November 2021;

3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 tertanggal 30 November 2021;

4. Mewajibkan TERGUGAT untuk menerbitkan
Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 berdasarkan perundang-undangan yang berlaku pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 29 Nopember 2021 yang besaran nilainya sebagi berikut :
No Kabupaten/Kota UMK Tahun 2022
1 Kota Surabaya Rp. 4.603.882.97
2 Kabupaten Gresik Rp. 4.599.971,16
3 Kabupaten Sidoarjo Rp. 4.596.279,37
4 Kabupaten Pasuruan Rp. 4.592.587,58
5 Kabupaten Mojokerto Rp. 4.581.512,17
6 Kabupaten Malang Rp. 3.344.420,14
7 Kota Malang Rp. 3.237.847,98
8 Kota Pasuruan Rp. 3.037.583,73
9 Kota Batu Rp. 3.037.583,73
10 Kabupaten Jombang Rp. 2.982.964,51
11 Kabupaten Probolinggo Rp. 2.783.059,89
12 Kabupaten Tuban Rp. 2.760.135,90
13 Kabupaten Lamongan Rp. 2.712.710,00
14 Kota Mojokerto Rp. 2.704.620,24
15 Kabupaten Jember Rp. 2.567.672,57
16 Kota Probolinggo Rp. 2.561.500,00
17 Kabupaten Banyuwangi Rp. 2.522563,97
18 Kota Kediri Rp. 2.273.657,99
19 Kabupaten Bojonegoro Rp. 2.252.792,16
20 Kabupaten Kediri Rp. 2.216.520,44
21 Kabupaten Tulungagung Rp. 2.190.900,00
22 Kabupaten Blitar Rp. 2.185.129,27
23 Kota Blitar Rp. 2.185.129,27
24 Kabupaten Lumajang Rp. 2.160.791,66
25 Kabupaten Pacitan Rp. 2.137.658,70
26 Kabupaten Ngawi Rp. 2.136.955,50
27 Kabupaten Bondowoso Rp. 2.130.629, 27
28 Kabupaten Bangkalan Rp. 2.130.629, 27
29 Kabupaten Ngajuk Rp. 2.130.629, 27
30 Kabupaten Sumenep Rp. 2.130.629, 27
31 Kota Madiun Rp. 2.130.629, 27
32 Kabupaten Madiun Rp. 2.127.231,12
33 Kabupaten Trenggalek Rp. 2.112.770,69
34 Kabupaten Situbondo Rp. 2.112.770,69
35 Kabupaten Pamekasan Rp. 2.112.770,69
36 Kabupaten Ponorogo Rp. 2.112.770,69
37 Kabupaten Magetan Rp. 2.112.770,69
38 Kabupaten Sampang Rp. 2.085.520,69

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

(Khoirul Anam)

Pos terkait