Gagal Mediasi, PUK SPAI-FSPMI PT. Damar Siput Limpahkan Perkara Upah ke PHI

Banda Aceh, KPonline – Setelah bertahun-tahun gagal mediasi terkait upah yang tak kunjung dibayar sejak tahun 2016 yang lalu, akhirnya PUK SPAI-FSPMI PT. Damar Siput Kebupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, hari ini Selasa tanggal 28 Januari 2020 resmi mendaftarkan gugatan kasus tersebut ke PHI di Pengadilan Negeri Banda Aceh didampingi oleh tim kuasa hukum DPW FSPMI Aceh.

Sejak bergabung bersama FSPMI pada awal tahun 2019 yang lalu, karyawan PT. Damar Siput, jenis usaha sektor perkebunan kelapa sawit, memang sedang dirundung masalah yang sudah dimulai sejak tahun 2016 silam.

Bacaan Lainnya

Sekretaris DPW FSPMI Aceh, Edy Jaswar, memaparkan bahwa kasus upah yang dialami oleh karyawan PT. Damar Siput tersebut sudah melalui berbagai tahapan proses penyelesaian, mulai dari perundingan secara Bipartit, mediasi oleh dinas tenaga kerja kabupaten dan provinsi, mediasi yang melibatkan petinggi daerah dan lainnya, namun selalu gagal sehingga akhirnya harus ditempuh jalur terakhir yakni menggugat ke PHI dengan harapan agar kasus ini segera dapat terselesaikan.

Berkas gugatan diantar langsung oleh kuasa hukum Farizah, SH dan Riki Yuniagara, SH serta ketua DPW FSPMI Aceh Habibi Inseun, mewakili tim kuasa hukum yang berjumlah 6 orang. (Edy Jaswar)

Pos terkait