FSPMI,SPN Tuntut kenaikan upah di Kabupaten Subang sebesar 20 %

Subang,KPonline – Hari ini Rabu, 15 Nopember 2023 kembali FSPMI kabupaten Subang menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah di kantor Disnaker Subang.

Massa aksi unjuk rasa anggota FSPMI berangkat dari Kantor Konsulat Cabang Subang jalan raya Pantura Ciberes-Patok beusi Subang sekitar pukul 09 .00 wib, melalui jalur patok beusi pantura Subang, Pabuaran , Cipeundeuy, Kalijati.

Iring iringan massa aksi sempat beristirahat di lapangan Kalijati , dan kembali melanjutkan perjalanan ke kantor Disnaker Subang.

Aksi unjuk rasa ini dipimpin langsung oleh Ketua Konsulat Cabang FSPMI kabupaten Subang, Suwira, SH, hadir pula Pangkorda Garda Metal FSPMI Subang Ujang Eman sebagai penanggung jawab Aksi, Dedi Supianto ketua pimpinan Cabang SPAI FSPMI kabupaten Subang, dan para ketua SPA FSPMI Subang.

Tepat pukul 14.00 wib massa aksi tiba di depan Kantor Disnaker Subang, di sambut massa aksi dari SPN yang juga hadir dalam Aksi unjuk rasa hari ini.

Yudi Guntara Mamun ,SE yang juga caleg DPRD II kabupaten Subang dari Partai Buruh dapil 3, Pabuaran, Cipeundeuy, Kalijati Dawuan, menyampaikan beberapa tuntutan yang di inginkan buruh FSPMI kabupaten Subang di atas mobil komando , bahwa
“FSPMI dan juga buruh yang ada di Subang sudah seharus naik di Tahun 2024 ini sebesar 20 persen, Karena pada tahun semua kebutuhan harga pokok, BBM, dan biaya hidup lain nya naik sangat signifikan “,

Sementara Siti nursyafitri dari buruh perempuan SPN Subang, menyampaikan bahwa kaum buruh perempuan yang ada di Subang harus bergerak ikut serta menuntut kenaikan upah, karena kaum buruh perempuan lah yang lebih berat menanggung kenaikan kenaikan harga sembako.

Pukul 16.00 wib para pimpinan dari FSPMI dan juga dari SPN Subang yang menghadiri uudensi dengan kepala Dinas Disnaker Subang beserta jajaran di aksi unjuk rasa ini keluar ruangan, dan di sampaikan oleh Yudi Guntara Mamun SE di atas mokom bahwa FSPMI ;

1. Meminta kenaikan upah menggunakan perhitungan 100% KHL dak tidak menggunakan aturan PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan

2. Meminta kepada bupati Subang untuk menerbitkan surat penolakan PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan kepada menteri ketenagakerjaan.

Sekitar pukul 16.30 wib sebelum massa aksi unjuk rasa membubarkan diri meninggalkan kantor Disnaker Subang, tim KPonline Subang sempat mewancarai salah satu anggota Garda Metal FSPMI Subang , Asep Kahdar yang juga caleg DPRD II kabupaten Subang dari Partai Buruh Dapil 01 wilayah Cibogo, Subang ; Cijambe terkait aksi unjuk rasa hari ini,

Asep Kahdar menilai bahwa PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan yang menjadi dasar penghitungan upah 2024 itu sangat merugikan kaum buruh.

“Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum,dan di prediksi naik hanya 1-3 persen saja” ujar Asep Kahdar .

Kontributor Subang

Penulis. : Aap Kasep
Fhot. : W.Prasetya