Buruh Majalengka Datangi Kantor Bupati Tuntut Upah Layak Tahun 2024

Majalengka, KPOnline – Mengikuti surat intruksi yang diturunkan masing-masing Serikat Pekerja/Buruh kepada tingkat Unit Kerjanya, Buruh Majalengka melaksanakan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Kabupaten Majalengka pada hari Rabu, (15/11/2023).

Serikat Pekerja/Buruh yang mengikuti Aksi Unjuk Rasa ini terdiri dari beberapa Federasi antara lain yaitu FSPMI, PPMI, SPSI Rekonsiliasi, SPSI Atuc, KSPN, dan beberapa Federasi lainnya dibawah intruksi dari PC/DPC masing-masing Serikat Pekerja/Buruh. Serta dikawal oleh pihak Kepolisian, Satpol PP, dan TNI yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka.

Dengan dilaksanakannya Aksi Unjuk Rasa pada hari ini, Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Majalengka (ABM) membawa beberapa tuntutan yang akan disampaikan kepada Bupati maupun Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka, tuntutan yang diminta oleh buruh antara lain adalah.
1. Naikkan Upah Minum Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebesar 38,17% Sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
2. Tolak dan Cabut PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
3. Pisahkan Dinas Ketenagakerjaan Dari Dinas K2UKM.

Dalam Aksi Unjuk Rasa ini berjalan Audiensi antara Serikat Pekerja, Bupati, dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka, terdapat beberapa tuntutan yang disampaikan langsung oleh pihak Serikat Pekerja kepada Bupati dan Dinas Ketenagakerjaan yang tidak lain seperti 3 tuntutan diatas, dalam audiensi ini aspirasi dari Serikat Pekerja/Buruh diterima dengan baik oleh Bupati Kabupaten Majalengka yaitu Bapak Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd. dan mengatakan “Saya meminta kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan untuk menyikapi aspirasi para Pekerja/Buruh dengan lebih berpihak kepada Buruh dalam rapat perumusan UMK tahun 2024, dan saya pun akan merasa senang ketika UMK 2024 Kabupaten Majalengka mengalami kenaikkan yang tinggi.” Tambah Bupati Kabupaten Majalengka.

 

Setelah melakukan audiensi untuk menyampaikan 3 tuntutan dan mendapatkan tanggapan seperti apa yang dikatakan langsung oleh Bupati Kabupaten Majalengka di depan peserta audiensi tentunya para Pimpinan Serikat Pekerja/Buruh pun merasa dihargai atas aspirasinya yang di terima dan ditanggapi dengan baik oleh Bupati Kabupaten Majalengka.

Setelah selesai audiensi, ada salah satu perwakilan dari Pemerintah Kabupaten dan Dinas Ketenagakerjaan yaitu H. Arif Daryana (Kepala Dinas K2UKM) menyampaikan hasil audiensi yang sudah berlangsung di depan Masa Aksi Unjuk Rasa yaitu :

1. Menerima rekomendasi kenaikkan UMK tahun 2024 sebesar 38,17%, dan akan diputuskan pada perundingan perumusan UMK mendatang.
2. Siap membuat surat penolakan terhadap PP No. 51 Tahun 2023 tentang perumusan kenaikkan UMK.
3. Akan melakukan suatu masukkan dari para Pekerja/Buruh yaitu tentang Pemisahan antara Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas K2UKM.

Setelah mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan dan disampaikan di atas Mobil Komando, kemudian Masa Aksi pun segera membubarkan diri dari depan Kantor Bupati Kabupaten Majalengka, dan akan terus mengawal sampai benar-benar terealisasikannya tuntutan yang telah disampaikan pada Aksi Aliansi Buruh Majalengka hari ini.

Kontributor : Majalengka