FSPMI Sumut Tuntut Pengusaha PT. Jui Shin Indonesia Pekerjakan Kembali Buruh Yang di PHK Sepihak

Medan, KPonline – Ratusan Pekerja/Buruh PT. Jui Shin Indonesia, perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Taiwan beralamat KIM – II Mabar yang memproduksi keramik dan granite bermerk Garuda Tile akan berunjuk rasa di kantor DPRD-SU dan Gubernur Sumatera Utara pada hari Kamis 10 September 2020.

Mereka menuntut agar dipekerjakan kembali karena menilai PHK sepihak yang dilakukan oleh Pengusaha PT. Jui Shin Indonesia terhadap 197 orang Pekerja/Buruh adalah ilegal kerena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengusaha PT. Jui Shin Indonesia melakukan PHK terhadap 197 orang Pekerja/Buruh anggota FSPMI dengan alasan perusahaan mengalami kerugian karena pendemi covit – 19. PHK ini dilakukan secara sepihak tanpa terlebih dahulu dilakukan perundingan secara bipartit maupun tanpa memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Oleh karenanya kami menilai PHK ini ilegal dan menuntut agar Pengusaha PT. Jui Shin Indonesia mempekerjakan kembali ratusan Pekerja/Buruh yang di PHK tersebut,” kata Tony Rickson Silalahi, Sekjend DPW FSPMI Sumut.

“Kasus PHK ini berawal dari akibat gagalnya perundingan bipartit, lalu Pekerja/Buruh Anggota FSPMI PT. Jui Shin Indonesia melakukan aksi Mogok Kerja yang sah pada tanggal 11 – 14 Mei 2020 di perusahaan menuntut penyelesaian perselisihan hubungan industrial, berupa : penggunaan Pekerja/Buruh dengan status outsourcing/PKWT (kontrak) yang tidak sesuai ketentuan, jam kerja yang tidak sesuai ketentuan, mutasi yang tidak sesuai ketentuan, K – 3 minim, penghapusan tunjangan-tunjangan secara sepihak, tenaga kerja (TKA) unskill dan tidak mengerti bahasa Indonesia. Bukannya menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi, Pengusaha/Pimpinan PT. Jui Shin Indonesia malah membalas aksi Mogok Kerja tersebut dengan melakukan PHK secara ilegal terhadap seluruh Pekerja/Buruh yang mengikuti aksi mogok Kerja berjumlah 197 orang termasuk di dalamnya seluruh Pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Jui Shin Indonesia. Padahal UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 144 menyatakan :”Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang : b. “memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja”. Selanjutnya Pasal 151 juga menyatakan: “pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.” Jadi kami menduga bahwa PHK ilegal ini bertujuan untuk memberangus keberadaan FSPMI di PT. Jui Shin Indonesia,” tambah Tony.

“Sejak di PHK pada tanggal 15 Mei 2020 yang lalu, kita sudah berupaya agar persoalan ini diselesaiakan secara bipartit melalui musyawarah mufakat dengan Pengusaha/Pimpinan PT. Jui Shin Indonesia tetapi tidak ada titik temu. Lalu kita sampaikan persoalan ini kepada Disnaker Kab. Deli Serdang dan Disnaker Sumatera Utara, kedua instansi pemerintah yang berwenang di bidang Ketenagakerjaan ini juga tidak mampu menyelesaikan. Karenanya, kami akan rutin setiap minggu berunjuk rasa di kantor DPRD-SU dan Gubernur Sumatera Utara sampai. Kami menuntut keadilan dan perlindungan kepada Wakil Rakyat DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Prov. Sumatera Utara sampai persoalan ini benar-benar diselesaikan secara adil,” tutup Tony mengakhiri.