FSPMI PT Musashi Selenggarakan Pendidikan Struktur dan Skala Upah

Bekasi, KPonline – Sesuai dengan program kerja PUK SPAMK FSPMI PT Musashi tahun 2017 untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang upah bagi anggota, diselenggarakan Pendidikan Skala Upah. Pendidikan ini diselenggarakan pada hari Sabtu, 8 April 2017, bertempat di salah satu ruang meeting PT Musashi.

Pendidikan ini di hadiri 25 orang pleno/perwakilan line dan Garda Metal.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan, Suroto, saat memberikan sambutan menyampaikan pentingnya pendidikan ini untuk pemahaman kepada pleno dan anggota tentang bagimana penyusunan struktur skala upah. Sebelum mengakhiri sambutan, pria yang punya hobi bersepeda ini berpesan kepada peserta agar mempergunakan waktu sebaik-baiknya untuk belajar dan terus belajar.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua bidang Pendidikan, Iwan Budi Santoso, saat diminta memberikan sambutan juga menyampaikan bahwa pembahasan struktur skala upah menjadi menarik karena dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan perundingan PKB 2017-2019. Dimana keduanya saling berkaitan. Selain itu bang Iwan jaket ijo (sapaan akrab Iwan Budi Santoso) juga menyinggung tentang masih kuatnya PP 78 tahun 2015 yang berimbas berlarut-larutnya penetapan UMSK, maraknya TKA illegal dan Sistem Pemagangan.

Materi Pembahasan Struktur Skala Upah disampaikan dari DPP FSPMI Bidang PKB dan Pengupahan, Hendi Suhendi.

Ia memaparkan tentang Teori Pengupahan dan Perundingan, Dasar Hukum, Kebijakan Pengupahan, Upah Minimum, dan Perlindungan Upah serta Jabatan dan Kepangkatan. Dalam Kep.49/Men/IV/2004; menyebutkan Struktur Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah.

Sedangkan Skala Upah adalah kisaran nilai nominal upah untuk setiap kelompok jabatan. Seperti yang tertuang di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 92 (1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. (2)Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktifitas.

Kenapa perusahaan harus menyusun struktur dan skala upah? Jawabannya terdapat dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 29, ayat (1) yang berbunyi “Penyusunan struktur skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.”

Struktur organisasi di suatu perusahaan secara tidak langsung juga akan berpengaruh terhadap baik atau tidaknya susunan struktur skala upah. Pendidikan berakhir sekitar pukul 3 sore, di tutup dengan diskusi dan foto bersama.