Jakarta, KPonline-Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/Pdt.G/2026/PN JKT. TMR yang diajukan oleh Abdul Bais dan Slamet Riyadi terhadap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (21/7/2026). Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembuktian, dimana masing-masing pihak menyerahkan sejumlah alat bukti kepada majelis hakim.
Usai persidangan, Vice Presiden Divisi Bidang Aksi FSPMI, Rifqi Mubarok, menyampaikan orasi dihadapan ratusan anggota FSPMI yang hadir mengawal jalannya persidangan. Dalam orasinya, Rifqi menegaskan bahwa FSPMI telah menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan para penggugat sudah tidak memiliki hubungan hukum maupun kewenangan untuk mengajukan gugatan terhadap organisasi.
“Pertama, setelah dikeluarkan dari keanggotaan, Abdul Bais dan Slamet Riyadi sudah tidak sah lagi sebagai anggota FSPMI. Dalam persidangan hari ini kami juga telah menyerahkan berbagai bukti, terutama yang berkaitan dengan legal standing serta bukti-bukti lainnya. Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, kami berpandangan bahwa para penggugat sudah tidak memiliki kaitan lagi dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia,” ujar Rifqi.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar bagi FSPMI untuk mendorong majelis hakim agar mempertimbangkan penghentian perkara karena para penggugat dinilai tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing).
“Sudah tidak punya kewenangan lagi dan seharusnya sidang ini tidak dapat dilanjutkan,” tegasnya.
Rifqi kemudian mengajak seluruh anggota FSPMI untuk terus mengawal proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Apakah teman-teman siap mengawal perkara Nomor 155 sampai selesai dan dimenangkan?” tanya Rifqi yang langsung disambut seruan, “Siap!” dari para peserta aksi.
Kemudian, Rifqi juga menyinggung adanya gugatan lain yang terdaftar dengan Nomor Perkara 313. Menurutnya, gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak dengan substansi yang dinilai bertentangan dengan gugatan Nomor 155.
Ia menilai munculnya gugatan-gugatan tersebut merupakan tantangan yang harus dihadapi bersama oleh seluruh anggota FSPMI dalam menjaga marwah organisasi.
“Kami meminta seluruh anggota FSPMI tetap solid. Siapa pun yang mengajukan gugatan terhadap organisasi ini patut kami duga hanya ingin menguras energi organisasi. Karena itu, perjuangan kita hari ini adalah menjaga marwah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia,” katanya.
Rifqi menegaskan bahwa perjuangan FSPMI dalam menghadapi gugatan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi, melainkan untuk memastikan tegaknya rasa keadilan melalui proses peradilan yang objektif.
“Kami berharap majelis hakim benar-benar memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang telah disampaikan. Walaupun tentu setiap pihak memiliki kekurangan, kami meyakini bukti yang kami ajukan cukup kuat untuk menunjukkan bahwa para penggugat sudah tidak lagi memiliki hubungan maupun kewenangan untuk menggugat FSPMI,” ujarnya.
Di akhir orasinya, Rifqi Mubarok menginformasikan bahwa persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 28 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia mengajak seluruh anggota FSPMI yang memiliki kesempatan untuk kembali hadir mengawal jalannya persidangan, sementara anggota yang memiliki agenda organisasi di daerah diminta tetap melakukan konsolidasi.
“Kami mengajak seluruh anggota untuk terus menjaga semangat perjuangan dan memperkuat konsolidasi di daerah masing-masing. Kepada majelis hakim, kami berharap dapat memutus perkara ini secara objektif sesuai fakta persidangan sehingga rasa keadilan dapat benar-benar terwujud dan kepentingan seluruh anggota FSPMI tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Rifqi Mubarok.



