FSPMI Kembali Gruduk PT. Jin Myoung KBB

Bandung, KPonline – Untuk kesekian kali Serikat Pekerja FSPMI kembali menggeruduk PT. Jin Myoung yang berada di Desa Laksana Mekar Asri, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). No. 27. Selasa, (08/06/2021).

Sampai hari ini PT. Jin Myoung belum melaksanakan keputusan Unit Pengawas Tingkat Daerah Kabupaten Bandung Barat (UPTD Tingkat lV Jawa Barat), padahal sudah dikeluarkan nota oleh pihak Dinas pengawasan.

Bacaan Lainnya

Nota dari Pengawas Jawa Barat berisi, bahwa ke 24 anggota FSPMI KBB wajib diangkat menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sesuai peraturan Perundang-undangan, perusahaan harus mentaati konstitutional yang berada di Negara Indonesia.

Menurut Kuasa Hukum PT. Jin Myoung alasan tidak dipanggil lagi 22 anggota FSPMI KBB, dikarenakan sudah habis kontrak, dan pihaknya akan menguji materil.

Banyak sekali peraturan ketenaga kerjaan yang dilanggar oleh PT. Jin Myoung. Menurut Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Bandung Barat Dede Rahmat, pelanggarannya diantaranya :

1. Membayar upah Rp. 80.000/Hari.
2. Jam kerja 12 Jam/ Hari, tanpa di bayar lembur.
3. Tidak di daftarkan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Sementara dari pihak BPJS Kesehatan yang bekerjasama dengan kejaksaan sudah mengeluarkan surat, berupa sanksi administrasi, yaitu denda sebesar nominal. Karena tidak mendaftarkan karyawannya menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan. Seandainya jika PT. Jin Myoung tidak membayarkan denda, maka kejaksaan akan memberikan sanksi berupa penutupan fasilitas publik. “Ujar Dede.

MRS

Pos terkait