BEM SI Wilayah Jateng-DIY Serukan Aksi Solidaritas Kawal Sidang Putusan Empat Mahasiswa Penolak Omnibus Law

Semarang, KPonline – Bertepatan dengan Sidang Putusan Kriminalisasi 4 (Empat) Mahasiswa penolak Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang. BEM SI Wilayah Jateng-DIY mengeluarkan seruan aksi solidaritas pada pagi ini (8/6/2021) di depan Pengadilan Negeri Semarang, Jl. Siliwangi No. 512.

 

Seperti yang pernah diberitakan, keempat mahasiswa tersebut ditangkap selepas melakukan aksi unjuk rasa dalam penolakan Omnibus Law di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 7 Oktober 2020 yang silam dengan berakhir kericuhan dengan jebolnya pintu gerbang kantor Gubernur.

 

Empat orang mahasiswa tersebut yakni Izra Rayyan Fawaidz, Nur Achya Afifudin, Igo Adri Hernandi, dan Mukhammad Akhru Muflikhun, kini harus menjadi Terdakwa dengan nomor perkara 760/Pid.B/2020/PN Smg dan 761/Pid.B/2020/PN Smg. Proses persidangan telah bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.

 

Mereka didakwa dengan dakwaan tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya berbekal pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (selanjutnya disebut BAP) Kepolisian yang diduga sarat akan manipulasi oleh penyidik kepolisian lantaran didapat atas hasil praktik Unfair Trial (peradilan tidak jujur) kepada keempat mahasiswa tersebut. 

 

Dengan alasan tersebutlah, BEM SI Wilayah Jateng-DIY menyerukan kepada seluruh perwakilan BEM yang ada di di JawaTengah dan DIY untuk mengawal sidang putusan kali ini menuntut dibebaskannya keempat rekan mereka karena berdasarkan keterangan kunci yang diberikan oleh Saksi Ahli di Persidangan.

 

“Bahwa para terdakwa tidak dapat dipidana dengan Pasal 216 KUHP terkait ‘melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya’ karena tindakan para terdakwa tidak termasuk dalam kejahatan di ruang publik. Sehingga para terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum”, demikian isi dari Siaran Pers yang dikeluarkan oleh BEM SI Wilayah Jateng-DIY. (sup)