Karawang, KPonline – Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang menggelar aksi pengawalan perundingan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang di Aula Kantor UPTD BLK Disnakertrans Kabupaten Karawang yang berlokasi di Jalan Surotokunto No.Km.6, Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jum’at (27/12/2024).
Aksi Pengawalan Perundingan Depekab Karawang ini terkait pembahasan surat rekomendasi yang di kembalikan oleh Pj Gubernur Jawa Barat. Yang di mulai pukul 09.00 Wib namun dari Apindo dan Kadin belum hadir, Kemudian Ibu Rosmalia Dewi sebagai Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang mengundang kembali kepada semua unsur yang tergabung di Depekab Karawang pada pukul 15.00 Wib.
Rapat Depekab Karawang ini dihadiri langsung oleh Kadisnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, S.H., M.H, dengan di dampingi anggota dewan pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang dari semua unsur yang ada di KBPP dan Kadin Karawang.
Rengga Pria Hutama, S.H., selaku perwakilan dari FSPMI sebagai anggota Depekab Karawang dan juga sekretaris KC FSPMI Karawang yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan mengenai hasil pembahasan upah sektoral di Kabupaten Karawang untuk tahun 2025.
“Hari ini adalah pembahasan mengenai upah minimum sektoral di Kabupaten Karawang untuk tahun 2025, khusus untuk rapat kali ini kita membahas terkait rekomendasi yang dikembalikan oleh PJ Gubernur Jawa Barat, yang mana isi dari surat tersebut agar ada kesepakatan bulat antar unsur di dewan pengupahan Kabupaten/Kota terkait usulan sektor yang akan di tetapkan Pj Gubernur Jawa Barat, “Ucapnya Rengga
“Jadi sektor apa yang akan dimunculkan sebagai sektor upah minimum sektoral di Kabupaten Karawang tahun 2025, dan pertemuan kita hari ini bersama teman-teman pengusaha sepakat bahwa pada prinsipnya Kabupaten Karawang ini menurut pandangan pengusaha melalui Kepala Dinas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Karawang itu sepakat bahwasanya upah minimum sektoral di Kabupaten Karawang itu tetap masih ada untuk tahun 2025. Dan kamipun Serikat Pekerja sepakat bahwa saatnya di Karawang Ini memang masih layak untuk ada upah minimum sektoral di tahun 2025,” Tambahnya Rengga.
Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, dengan adanya sebuah keputusan secara nasional, baik dari Pj. Gubernur Jawa Barat, Wakil DPR RI, Mentri Dalam Negeri dan Sekretaris Negara dan Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, khususnya di Provinsi Jawa Barat menyepakati adanya upah sektoral untuk tahun 2025.
“Kami hanya bicara terkait perundingan, hari ini dan Dewan Pengupahan hanya menyepakati seluruh unsur, dan semua sepakat, bahwasanya di Kabupaten Karawang ini tetap ada Upah Minimum Sektoral tanpa menyebutkan sektor secara rinci. Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) sepakat bahwasanya di Kabupaten Karawang itu tetap harus ada Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2025,” tutupnya Rengga.
Asmat Serum, S.H.,M.H sebagai ketua Konsulat Cabang FSPMI Karawang mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi Kadisnaker Karawang yang sudah memfasilitasi untuk perundingan UMSK Tahun 2025 ini
“Kami mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi Kadisnaker Karawang yang sudah memfasilitasi untuk perundingan UMSK Tahun 2025 ini dan kami berharap kepada Depekab bisa merevisi rekomendasi UMSK Karawang untuk Buruh di Kabupaten Karawang”, ucapnya Asmat saat di wawancarai oleh MP Karawang.