Karawang, KPonline – FSPMI Kabupaten Karawang sekian kalinya Menjadi Tuan Rumah dalam agenda Organisasi dalam Kunjungan Kerja DPP FSPMI untuk Mensosialisasi Aksi Unjuk Rasa Penolakan Omnibus Law pada tanggal 20 Januari 2020 mendatang. Rabu, (08/01/2020)
Kunjungan Kerja DPP FSPMI ini diselenggarakan di Aula KH. Ahmad Dahlan area Masjid Al Ghammar Jalan Interchange Karawang Barat yang di mulai pada Pukul 14.00 Wib Sampai dengan Pukul 17.00 Wib yang di hadiri kurang lebih 250 orang dari perwakilan SPA FSPMI Kabupaten Karawang, Purwakarta, Bandung. Garda Metal, Media Perdjoeangan Karawang, Jamkeswatch Kabupaten Karawang, dari Perangkat KC FSPMI Kabupaten Karawang, PC SPA FSPMI Kabupaten Karawang, dan Perwakilan Perangkat DPP FSPMI, PP SPA FSPMI.
Di awali dengan pembukaan yang di pimpin oleh Sugiyanto sebagai MC atau pembawa acara. Kemudian di lanjutkan dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars FSPMI.
Selanjutnya Sambutan – sambutan dari Semua Perangkat SPA FSPMI. Yang di mulai dari perwakilan PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang, KC FSPMI Kabupaten Karawang, Obon Tabroni, PP SPAMK FSPMI, PP SPEE FSPMI dan terakhir dari DPP FSPMI.
Dalam agenda Organisasi ini Semua perwakilan menyampaikan terkait Omnibus Law Undang – undang Cipta Lapangan Kerja yang di keluarkan oleh Pemerintah, RUU yang sedang di persiapkan dan digodok oleh pemerintah yang mencakup aturan ketenagakerjaan dan aturan perpajakan. Aksi Besar Melawan Omnibus Law pada tanggal 20 Januari 2020 Sekaligus Agenda HUT FSPMI yang ke 21 Tahun yang seharus nya tanggal 06 Februari 2020 dengan tema Menyongsong 20 Tahun Ke Depan.
Ada 6 point yang menjadikan buruh FSPMI menolak keras RUU Omnibus Law ini antaranya ;
1. Menghilangkan Upah Minimum
2. Menghapuskan Pesangon
3. Fleksibilitas Pasar Kerja atau Penggunaan Outsourcing dan Buruh Kontrak Diperluas
4. Lapangan Pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi Tenaga Kerja Asing (TKA) Unskill
5. Jaminan Sosial terancam Hilang
6. Menghilangkan Sanksi Pidana bagi Pengusaha.
Karena memang terlihat dari poin poin di atas itu sangat merugikan untuk buruh. RUU Omnibus Law bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Justru itu sangat merugikan kaum pekerja.
Omnibus Law Undang – undang Cipta Lapangan Ketenagakerjaan ini bagaikan Alat untuk menghisap darah pekerja – pekerja yang ada di negeri ini.
Omnibus law ini bisa menghancurkan Kesejahteraan Buruh Indonesia. Pergerakan para buruh pada tanggal 20 Januari 2020 nanti Kita harus totalitas untuk menolak omnibus law ini, Maka Persiapkan dari Sekarang untuk hari senin tanggal 20 Januari 2020 turun ke jalan.
Dalam Sambutan nya Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang mengatakan “FSPMI Karawang dengan Tegas Menolak Omnibus Law. Semua buruh harus All Out untuk melakukan aksi Menolak RUU Omnibus Law. Apapun jabatan kalian kalau kalian masih di gaji kalian adalah buruh pekerja. Lawan terus kedzoliman di negeri ini hanya kita yang bisa merubah nasib kita” Tegas nya Asmat
Acara ditutup pukul 17.00 Wib dengan memberikan semangat untuk tetap berjuang menolak Omnibus Law.