FSPMI Kabupaten Subang Gelar Unjuk Rasa dan Aksi Virtual TolaK Omnibus Law

Subang,KPonline – Tepat pukul 09.30 Wib, Senin, tanggal 12 April 2021, Suwira selaku ketua Konsulat Cabang FSPMI Subang, memimpin langsung Aksi unjuk rasa menuju kantor DPRD II Kabupaten Subang, Pemda Subang, hadir dalam aksi tersebut, Dedi Supianto Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kabupaten Subang, dan Ketua PUK SPA FSPMI se-kabupaten Subang, dan tentunya Korda Garda Metal dan pasukannya selalu setia mengawali AKSI buruh FSPMI Subang kemanapun.

Tepat pukul 10.00 wib, massa aksi sampai di Gedung DPRD II Kabupaten Subang, dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Massa berkumpul di depan gedung DPRD II Kabupaten Subang, sambil membentangkan spanduk dan berisikan penolakan terhadap UU Cipta kerja Nomor 11 Tahun 2021. Dan sudah menjadi kewajiban dalam aksi FSPMI Kabupaten, Orasi harus dilakukan, oleh perwakilan SPA FSPMI Subang.

Dalam orasinya ,Ayub dari PUK SPEE FSPMI Subang mengatakan.”
“Ini adalah Aksi serentak yang di lakukan oleh seluru anggota FSPMI di seluruh Indonesia,di 20 provinsi dan Kami FSPMI Subang secara konsisten dengan nada sama menolak,UU cipta kerja nomor 11 tahun 2021, dan meminta kepada majelis Hakim Konstitusi untuk mengabulkan tuntutan Judicial review kaum buruh ” .

Sementara itu perwakilan massa Aksi di terima oleh Komisi IV DPRD II Kabupaten ,Perwakilan Pemda Subang dan di hadiri oleh jajaran pimpinan Disnakertrans Kabupaten subang.

Suwira mewakili anggota SPA FSPMI Subang menyampaikan tentang beberapa tuntutan buruh yaitu menolak UU cipta kerja nomor 11 tahun 2020, yang isi nya lebih banyak menghilangkan hak buruh.

Di sampaikan juga masalah UMSK tahun 2021 yang masih saja belum ada keputusan, padahal sekarang sudah menginjak bulan April, di tahun 2021 ini. dan juga di sampaikan ada perlakuan yang tidak adil dari perusahaan yang ada di subang yang melakukan pemotongan upah, serta akan membayar Tunjangan Hari Raya tahun ini secara tidak penuh, atau dengan di cicil.

Seperti yang terjadi di PT Crevis Texjaya Cipeundeuy Subang, yang menggunakan sistem rolling pekerja nya dalam bekerja di perusahaannya, terhitung bulan maret yang akhirnya mengakibatkan upah buruh yg bekerja di PT Crevis Texjaya tidak di bayar penuh, karena upahnya di potong oleh perusahaan tersebut, dan hal ini di duga kuat melanggar aturan normatif, dan merupakan pelanggaran pidana karena membayar upah di bawah ketentuan per undang undangan yang berlaku. Dan buruh FSPMI mengharapkan ada tindakan nyata dari pemerintah maupun DPRD II Kabupaten Subang dan stock holder terkait permasalahan yg terjadi.

Komisi IV DPRD II Kabuputen Subang dengan permasalahan yang terjadi di anggota SPA FSPMI kabupaten Subang, menjawab apa yang di sampaikan oleh Suwira pada kesempatan tersebut, anggota Komisi IV DPRD II kabupaten Subang, dan pemda Kabupaten Subang berencana ,pada hari Rabu, tanggal 14 April 2021 akan memanggil perusahaan yang di sinyalir akan membayar cicilan THR dan memanggil perusahaan yang melakukan pemotongan terhadap Upah pekerja di PT Crevis Texjaya Cipeundeuy Subang.

Tepat pukul 14.00 Wib massa aksi membubarkan diri dengan tertib ,pulang menuju ke markas besar nya di, Kantor Konsulat FSPMI Kabupaten Subang, di jalan pantura, patok beusi Subang

Kontributor Subang

Penulis : Aap Kasep
Foto: wit ririwa bangor

Pos terkait