FSPMI Jawa Tengah Peringati HUT FSPMI Ke-24 dengan Aksi

Semarang, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh hari ini menggelar aksi masa secara besar-besaran di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (6/2/2023) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun FSPMI ke-24.

Aksi tersebut melibatkan puluhan ribu buruh di Jabodetabek dan secara serempak, aksi juga akan digelar di beberapa kota-kota industri seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang.

Di Semarang, aksi dipusatkan di dua titik yakni di Balaikota Semarang dan selanjutnya menuju ke Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Dalam aksinya, FSPMI bersama Partai Buruh menyuarakan penolakan terhadap isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Setidaknya ada sembilan poin yang bermasalah, kesembilan poin itu berkaitan dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan tenaga kerja asing atau TKA, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti,” ucap Luqmanul Hakim Sekretaris DPW FSPMI Jawa Tengah.

Selain Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, buruh juga menolak RUU Omnibus Law Kesehatan.

“Dalam UU BPJS ada beberapa pasal yang kita anggap bermasalah antara lain mengenai kewenangan BPJS yang tadinya ada di bawah presiden, menjadi di bawah menteri kesehatan. Di seluruh dunia, pengelola jaminan sosial kebanyakan berada di bawah presiden, bukan di bawah kementerian,” kata Luqman.

“Lebih lanjut, kita juga menyuarakan tentang penetapan Perda Ketenagakerjaan yang harus memiliki unsur keadilan untuk buruh di Jawa Tengah dan kita meminta agar pengawasan K3 di lingkungan perusahaan diperketat,” pungkasnya.

(Ded)