FSPMI Jabar Sampaikan Bukti Tambahan Dan Saksi Fakta Ke PTUN Bandung

Bandung, KPonline – Untuk lebih menguatkan berkas dalam perkara gugatan SK UMK Gubernur Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, tim advokasi Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat, sampaikan bukti-bukti tambahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada agenda sidang yang di gelar pada Hari Kamis (21/04/2022).

Nampak hadir dalam agenda sidang tersebut diantaranya : Rengga Pria Hutama, S.H beserta tim kuasa hukum lainya, Dede Rahmat selaku Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat beserta beberapa orang jajarannya, perwakilan pengurus KC dan PC FSPMI Bandung Raya dan beberapa orang perwakilan dari KC dan PC SPA FSPMI Jawa barat.

Bacaan Lainnya

Rengga Pria Hutama, S.H selaku Ketua tim Advokasi sidang gugatan SK UMK Gubernur Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, dalam keterangannya kepada awak Media Perdjoeangan FSPMI Bandung Raya menyampaikan bahwa ” Kelengkapan untuk berkas terkait bukti sudah beres semua termasuk bukti tambahan dan hari ini dilengkapi saksi fakta”, Jelasnya

Ia juga menyampaikan bahwa “Agenda hari ini yaitu terkait saksi fakta, ini mudah-mudahan bisa memperkuat lagi apa yang menjadi argumentasi hukum kita dan bisa meningkatkan UMK kita bisa berubah, Karena dengan bisa berubahnya UMK ini bisa membantu bagi kawan-kawan buruh yang mempunyai kesulitan dalam hal perundingan dengan perusahaan, sebab dengan berubahnya UMK dengan kisaran 2% atau lebih bahkan sesuai rekomendasi UMK dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, bisa merubah kesejahteraan kawan-kawan buruh yang belum menikmati kenaikan UMK tahun 2022″, Tambahnya Rengga Pria Hutama, S.H

Ia juga menyesalkan ketidak hadiran Kawan-kawan daerah yang mendapat jadwal pengawalan pada sidang hari ini, sebab apalagi daerah tersebut termasuk daerah yang tidak mengalami kenaikan upah pada tahun ini.

Dalam kesempatan yang sama Dede Rahmat mengapresiasi kehadiran Kawan-kawan Bandung Raya dan Kabupaten Bandung Barat yang selalu setia mengawal acara sidang ke PTUN ini. Insya Allah DPW FSPMI akan mendorong agar semua daerah untuk Sidang-sidang selanjutnya bisa hadir mengawal sidang yang di jadwalkan tinggal 3 kali sidang lagi sampai dengan sidang putusan”, tutupnya.

Pos terkait