FSPMI Gugat SK UMK Gubernur Jawa Barat Tahun 2022 Ke PTUN Bandung

Bandung, KPonline – Perjuangan upah Tahun 2022 bagi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat belum selesai dan menyerahkan begitu saja, hal itu dibuktikan dengan adanya upaya gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang beralamat di Jalan Diponegoro Kota Bandung Jawa Barat.

Setelah melalui beberapa tahapan dari mulai pembentukan tim kuasa hukum, pengumpulan berkas-berkas, bukti-bukti, pembuatan surat keberatan yang di tujukan langsung kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat, pembuatan surat keberatan kepada Bupati masing-masing daerah hingga pembentukan saksi ahli pada saat persidangan nanti.

Bacaan Lainnya

Seluruh kelengkapan gugatan tersebut di daftarkan pada Hari Rabu 23 Februari 2022 oleh perwakilan tim kuasa hukum yang di pimpin langsung oleh saudara Rengga Pria Hutama S.H dan Dede Rahmat selaku Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat sebagai penggugat (principal)

Adapun komposisi tim kuasa hukum yang di namakan “Tim Advokasi Tolak Upah Murah” (TATUM) antara lain :

1. Rengga Pria Hutama S.H
2. Rudolf S.H
3. Saeful Bahri S.H
4. Kasma S.H
5. Deni S.H
6. Ganang S.H
7. Pipit Budi S.H
8. Jubal S.H
9. Supri S.H
10. Suryadi gurning S.H

Kemudian saksi ahli diantaranya :

Nampak hadir dalam agenda pendaftaran gugatan tersebut diantaranya : Dede Rahmat (Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat), Biddin Supriyono (Ketua KC FSPMI Bandung Raya), Asep Supriatna (Ketua PC SPL FSPMI Bandung Raya) dan beberapa orang perwakilan pengurus dan anggota dari PUK-PUK FSPMI Bandung Barat dan Kota Cimahi.

Penulis : Drey

Pos terkait