FSPMI Gelar Aksi Unjuk Rasa Solidaritas di Kantor Pusat Caterpillar, Desak Batalkan PHK Ketua Serikat

FSPMI Gelar Aksi Unjuk Rasa Solidaritas di Kantor Pusat Caterpillar, Desak Batalkan PHK Ketua Serikat
Fuad BM foto bersama di depan mobil Komando si-jalu dengan Pangkornas Garda Metal FSPMI Supriyadi (Piyong) dan para pengurus PUK SPAMK FSPMI PT Hino Motors Manufacturing Indonesia, jelang keberangkatan ke lokasi aksi unjuk rasa

Jakarta, KPonline-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) lakukan aksi unjuk rasa solidaritas terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) FSPMI PT Caterpillar Batam, Asrul Siregar.

Aksi solidaritas tersebut digelar di kantor PT Caterpillar Finance Indonesia, Beltway Office Park Building C Lantai 3 Unit 301-303, Jalan TB Simatupang No. 41, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kamis (25/6/2026).

Dalam aksi, FSPMI menyampaikan lima tuntutan utama, yakni mencabut PHK terhadap Ketua PUK SPAMK FSPMI PT Caterpillar Batam.

Pertama; Cabut PHK terhadap Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. CATERPILLAR BATAM

Kedua; Mempekerjakan kembali Asrul Siregar tanpa syarat.

Ketiga; Menjamin hak-hak normatif serikat pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Keempat; menghapus sistem outsourcing di PT Caterpillar Batam.

Kelima; meningkatkan kualitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Menanggapi kasus tersebut, Ketua FSPMI Purwakarta, Fuad BM, menilai bahwa PHK yang dialami Asrul Siregar memiliki indikasi kuat sebagai praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

“Menurut saya, kasus Caterpillar ini murni union busting. Sebelumnya Bung Asrul pernah diupayakan untuk di-PHK melalui persoalan dispensasi. Namun ketika masuk ke tahap mediasi, tuduhan tersebut tidak terbukti dan akhirnya tuntutan itu dicabut,” ujar Fuad saat diwawancarai Media Perdjoeangan (Koran Perdjoeangan) dilokasi Aksi.

Kemudian, kata Fuad, setelah upaya pertama gagal, perusahaan diduga mencari cara lain untuk menyingkirkan Ketua PUK tersebut. Salah satunya melalui tes keterampilan pengoperasian alat kerja yang disebut menjadi dasar perusahaan melakukan PHK.

Fuad menjelaskan bahwa Asrul dinyatakan tidak lulus dalam dua kali tes keterampilan. Namun ia mempertanyakan alasan tersebut mengingat Asrul telah bekerja hampir sembilan tahun di perusahaan tersebut dan memiliki pengalaman kerja yang cukup panjang.

“Kalau dianggap tidak layak bekerja, rasanya tidak masuk akal. Bung Asrul sudah hampir sembilan tahun bekerja di sana. Sebelumnya juga memiliki keahlian sebagai operator mesin. Menurut saya, proses ini terkesan dicari-cari karena sebelumnya memang sudah ada upaya untuk memberhentikannya,” katanya.

Lebih lanjut, Fuad menilai posisi Asrul sebagai Ketua Serikat Pekerja yang aktif menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan menjadi alasan utama dirinya mendapat tekanan dari perusahaan. Selama ini, kata dia, Asrul kerap menyuarakan isu keselamatan kerja, jam kerja, kesejahteraan pekerja, hingga berbagai persoalan yang menyangkut pekerja outsourcing, pekerja harian lepas, dan pekerja magang.

Selain itu, Fuad mengungkapkan bahwa PUK SPAMK FSPMI PT Caterpillar Batam yang telah berdiri selama kurang lebih tiga tahun belum mendapatkan hak-hak dasar sebagai organisasi serikat pekerja, terutama hak untuk melakukan perundingan dengan perusahaan.

“Serikat pekerja seharusnya memiliki hak untuk berunding mengenai upah maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun menurut informasi yang kami terima, berbagai keputusan diambil secara sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja dalam proses perundingan,” ungkapnya.

Sebagai organisasi federasi, FSPMI menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut melalui jalur hukum dan hubungan industrial yang berlaku. Fuad menyebut bahwa dugaan union busting memiliki konsekuensi hukum dan perlu ditelaah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengajak manajemen perusahaan untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis dengan serikat pekerja.

“Serikat pekerja bukan ancaman bagi perusahaan. Kehadiran serikat pekerja justru bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan pekerja, memperbaiki lingkungan kerja, meningkatkan keselamatan kerja, memperbaiki sistem kerja, serta mendorong produktivitas perusahaan menjadi lebih baik,” tegasnya.

Fuad bersama FSPMI berharap perusahaan dapat meninjau kembali keputusan PHK terhadap Asrul Siregar dan membuka ruang dialog yang konstruktif dengan serikat pekerja. Selain itu, organisasi buruh tersebut juga mendesak adanya perbaikan terhadap pelaksanaan K3, penghormatan terhadap hak berunding, serta pengakuan terhadap kebebasan berserikat di lingkungan PT Caterpillar Batam.

“Harapan kami sederhana, pekerja dipekerjakan kembali dan hubungan industrial yang sehat dapat terwujud. Hak-hak serikat pekerja harus dihormati dan persoalan keselamatan kerja harus menjadi perhatian bersama,” pungkas Fuad.