FSPMI DKI Minta Apindo Cabut Gugatan Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022

Jakarta,KPonline – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta, Winarso mewakili buruh DKI Jakarta mengapresiasi keberanian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP tahun 2022 dari sebelumnya ditetapkan Rp4.453.935 menjadi Rp4.641.854.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akhirnya mempublikasikan terbitnya aturan yang merevisi kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 dari sebelumnya ditetapkan Rp4.453.935 menjadi Rp4.641.854 (naik Rp187.919). Jika dibandingkan UMP Jakarta tahun 2021 sebesar Rp4.416.186, maka kenaikan UMP Jakarta 2022 yang telah direvisi sebanyak Rp225.668. Revisi kenaikan UMP itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Dalam konsideran menimbang beleid itu tidak mengutip PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Padahal sebelumnya sebagaimana Kepgub Jakarta No.1395 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022, Pasal 27 dan Pasal 29 PP No.36 Tahun 2021 disebut dalam konsideran menimbang. Dalam konsideran tersebut penetapan UMP Jakarta 2022 disebut sebagai upaya untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional guna menjaga daya beli buruh agar tidak turun.

Namun demikian, kalangan pengusaha justru mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta melalui Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) DKI Jakarta.

Hal ini sangat disayangkan oleh serikat pekerja, karena berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Atas keputusan APINDO mengajukan gugatan di PTUN, FSPMI DKI Jakarta tidak tinggal diam. Winarso menyampaikan dengan tegas bahwa FSPMI DKI Jakarta akan melawan gugatan tersebut.

“Tuntutan kita saat ini jelas, APINDO mencabut gugatan terkait UMP DKI Jakarta Tahun 2022 di PTUN.” ungkapnya.

“Yang kedua, laksanakan Pergub No 1517 Tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2022, karena sudah merupakan produk hukum yang jelas.” tambahnya lagi.

Beberapa hari yang lalu (21/3) FSPMI DKI sudah melakukan upaya persuasif melakukan dialog dengan pihak APINDO yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya. Namun tidak ada titik terang yang mengarah pada upaya mencabut gugatan tersebut.

“Oleh karena itu, setelah konsep dan lobi lobi melalui dialog tidak membuahkan hasil bagi kami kaum buruh, maka aksi adalah jalan terakhir.” papar Winarso.

“Kamis, 24 Maret 2022 kita pastikan ratusan anggota FSPMI DKI Jakarta akan datang melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPP APINDO di Jl. Cikini 1, no. 3B, Menteng, Jakarta Pusat sampai ada kepastian APINDO akan mencabut gugatannya.” tegasnya.

 

Pos terkait