FSPMI DKI : Jelang Aksi, Pahami 4 Points Kesepahaman Antara DPR RI Dan Serikat Buruh

Jakarta, KPonline – FSPMI DKI hari ini (24/8) menggelar konsolidasi dihadiri sejumlah perangkat dari berbagai sektor dan pilar FSPMI di DKI Jakarta. Khusus untuk membahas persiapan aksi nasional menolak omnibus law dan gelombang PHK paska pandemi. Mulai dari perangkat DPW FSPMI DKI, PC SPA FSPMI DKI, PUK SPA FSPMI DKI, Garda Metal, Media Perdjoeangan, Jamkeswatch hingga Koperasi Pekerja hadir dalam pertemuan penting ini.

Selain pemaparan tentang 9 alasan buruh menolak Omnibus Law, perangkat DPW FSPMI DKI juga menjelaskan tentang perkembangan terbaru dari perumus antara serikat pekerja dan DPR RI.

Bacaan Lainnya

 

Berikut adalah 4 Points kesepahaman antara DPR RI dan serikat buruh yang dijelaskan saat konsolidasi FSPMI DKI hari ini :

1. Berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, upah pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK.

2. DPR RI dan federasi buruh sepaham untuk mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Apabila ada bidang industri seperti 4.0 yang berkembang saat ini dan belum tercantum dalam UU Nomor 13, itu dapat dipertimbangkan aturan tambahannya.

Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara saksama.

3. Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

4. Fraksi-fraksi di DPR akan memasukkan poin-poin materi yang disampaikan oleh para federasi buruh. Poin-poin itu akan dimasukkan dalam daftar investasi masalah (DIM) fraksi. (Jim)

Pos terkait