Sidoarjo, KPonline – FSPMI Sidoarjo pada hari ini Senin 20 Maret 2023 mendatangi Pemkab Sidoarjo untuk melaporkan pelanggaran pelanggaran Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh UD Raya .
UD Raya adalah perusahaan yang memproduksi kaleng berada di jalan raya Pilang , Wonoayu Sidoarjo .
Dengan menggunakan Pengeras Suara mobil Komando,FSPMI menyampaikan persoalan persoalan yang terjadi .
Kadisnaker Sidoarjo Ainun Amalia dan Perwakilan dari Dinas Perijinan,Rudi menerima secara langsung perwakilan FSPMI diantaranya Ketua PC SPL FSPMI Kab Sidoarjo,Choirul Anam, Sekretaris Yusak Daud Siloy dan Dewanto serta Pengurus PUK UD Raya.
Kepada dua instansi tersebut Choirul Anam menyampaikan pelanggaran Pelanggaran UD Raya terkait hak normatif Karyawan diantaranya :
1. UD Raya sering merumahkan Karyawan sebelum puasa kemudian memanggil kembali setelah hari raya,bahkan sering juga mempekerjakan karyawan selama 6 bulan kemudian tiba tiba merumahkan selang 6 bulan tanpa ada kompensasi.
2.Membayar Upah hanya separuh dari ketentuan yang berlaku .
3.Tidak memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja,Tidak mengikutkan para karyawannya di Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
4.Kejanggalan jenis Usahanya ,dimana jumlah karyawan sekitar 800 orang dengan Bangunan pabrik yang sangat luas namun berstatus UD (Usaha Dagang) .
Menanggapi pelaporan ini , Kadisnaker Sidoarjo,Ainun Amalia mengaku berterimakasih karena FSPMI telah membantu Disnaker untuk mengawasi Perusahaan,dirinya menyatakan baru mengetahui permasalahan ini dan akan melakukan pemanggilan atau sidak ke lokasi langsung untuk membantu menyelesaikan persoalan ini .
Sedangkan Rudi yang merupakan perwakilan Dinas Perijinan juga menyatakan telah memahami laporan ini dan meminta FSPMI untuk bersurat kepada instansi nya agar pihak ya bisa segera menindaklanjuti dengan cara melakukan pemanggilan pengusaha UD Raya atau melakukan Sidak secara langsung .
Usai menyampaikan laporan ,FSPMI langsung bergeser ke depan UD Raya untuk melanjutkan Aksi demonstrasi,sedangkan Ketua PC bersama Sekretaris bergeser ke Surabaya untuk melaporkan kasus yang sama ke Disnaker Provinsi Jawa Timur.
(Khoirul Anam )