FSPMI Cirebon Raya Sampaikan Hal-Hal Berikut Kepada Bupati Cirebon Saat Audensi

Cirebon, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya bertemu Bupati Cirebon, Imron Rosadi dalam acara audensi yang digelar di Hotel Patra, Kota Cirebon, Senin 8 November 2021.

Dalam agenda pertemuan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, Moh. Machbub, selaku sekretaris Konsulat Cabang FSPMI menyampaikan beberapa hal. Hal pertama yang disampaikan yakni tentang upah minimum kabupaten di tahun 2022. Machbub menjelaskan bahwa upah di tahun 2022 sangat jauh dari kebutuhan riil pekerja atau buruh apabila pemerintah menetapkan upah minimum kabupaten Cirebon mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Lebih lanjut Machbub menjelaskan, dalam aturan tersebut formulasi yang digunakan menyebabkan penurunan upah minimum kabupaten dari tahun sebelumnya yang masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Oleh karenanya, FSPMI meminta supaya pemerintah Kabupaten Cirebon bisa memberikan solusi atas aturan yang ada saat ini agar upah rendah tak terjadi di kabupaten Cirebon.

Bacaan Lainnya

“Namun masalahnya, tiap peraturan pengupahan yang dibuat oleh pemerintah selalu mendegradasi upah pekerja/buruh. Alhasil dari setiap aturan yang muncul membuat upah buruh semakin kecil ditiap tahunnya dan kebutuhan hidup pekerja/buruh semakin jauh dari ideal atau hidup layak. Sekarang kita tunggu bagaimana kepedulian pemerintah kabupaten Cirebon atas nasib upah rakyatnya yang semakin kecil”, tegas Mahbub.

Hal kedua yang disampaikan adalah mengenai permasalah kasus yang dialami anggota serikat pekerja di tingkat unit kerja atau perusahaan yang tak kunjung dituntaskan oleh pihak-pihak terkait. Dalam penyampaiannya, Mahbub menjelaskan bagaimana proses mengenai hak pekerja tentang jaminan sosial dan status kerja. Dalam hal jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan perusahaan yang berada di wilayah Plumbon tersebut belum juga menyelesaikan hasil keputusan bersama yang disepakati padahal tenggat waktu telah terlewati. Hal ini harus menjadi konsen pemerintah daerah dalam penyelesaian kasus yang terjadi perusahaan agar tidak berlarut-larut, kata Mahbub.

“Secara garis besar masalah upah, jaminan sosial, kebebasan berserikat pekerja masih banyak ditemui dan harus diselesaikan segera oleh pemerintah kabupaten Cirebon dikarenakan wilayah Cirebon akan berkembang menjadi wilayah Industri maka diperlukan aturan yang melindungi pekerjanya agar masyarakat yang menjadi pekerja/buruh bisa mendapatkan kesejahteraannya dan tingkat pertumbuhan ekonomi Cirebon bisa meningkat,” ungkap Mahbub.

Kontributor : Cirebon

Pos terkait