FSPMI Cirebon Raya Sambangi UPTD Pengawas Ketenagakerjaan, Apa Yang Dibahas?

Cirebon, KPonline – Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan hak bagi setiap pekerja. Supaya ketika lebaran tiba para pekerja bisa membeli kebutuhan lebaran dan dapat berbagi rejeki kepada sanak saudara. Lantas bagaimana jika tunjangan hari raya tersebut tidak dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku bahkan lebaran telah berlalu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya yang diwakili oleh Machbub, S.Kom selaku sekretaris KC dan Pimpinan Cabang SPA FSPMI Kabupaten Cirebon dan bersama dengan beberapa perwakilan PUK seperti PUK PT. Haleyora Powerindo, PUK PT. Parsintauli Karya Perkasa, PUK PT. Nusantara Satria Agung-911 Cirebon, PUK PT. Desbasega Putratama, PUK PT. Santosa Asih Jaya, dan PUK PT. Gunung Meganusa Perkasa
mengadakan audensi dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaaan Wilayah III Cirebon di kantornya, jalan Pemuda, Kota Cirebon. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, serta beberapa perangkat lainnya, Senin (24/05/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut Machbub menyampaikan tentang THR tahun 2021 dimana dalam pelaksanaannya masih ada perusahaan memberikan THR namun tidak sesuai ketentuan. Sebagai contohnya, kejadian ini menimpa beberapa PUK SPA FSPMI Cirebon Raya dan sampai saat ini pihak perusahaan belum menyelesaikan pembayaran THR 2021 sesuai dengan ketentuan.

“Permasalahan THR ini sudah menjadi kasus nasional oleh karena itu kami ingin menanyakan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, sudah sejauh mana penanganan terhadap THR 2021 yang dilaporkan anggota kami,” ungkap Machbub.

Dalam pertemuan tersebut UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon yang diwakili oleh Joao De Araujo Dac, selaku Kasi Pengawasan Norma Kerja menyampaikan bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan terkait SE Menakertrans tentang THR ke perusahaan-perusahaan.

“Saat ini kami sudah menerima laporan / pengaduan dari Serikat Pekerja dan sudah melakukan pemeriksaan ke beberapa perusahaan yang dilaporkan tersebut,” ujarnya.

Pihak UPTD Pengawas Ketengakerjaan berharap agar terus dapat bersinergi dan saling support dengan Serikat Pekerja serta bersama-sama mengawal kasus THR tahun 2021 yang sedang terjadi saat ini.

Kontributor : Cirebon

Pos terkait